BUMIAKATUAL, SITUBONDO – Polres Situbondo bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kasus pelecehan seksual yang dikenal sebagai “begal paha”. Kejadian ini viral di media sosial setelah seorang perempuan melaporkan bahwa ia mengalami tindakan tidak senonoh dari seorang pengendara motor di jalan Desa Mangaran, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo, pada Rabu (11/12/2024) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Achmad Soetrisno, menjelaskan laporan tersebut pertama kali muncul di grup Facebook Info Warga Situbondo. Dalam unggahan itu, pelapor menyertakan video yang memperlihatkan wajah dan kendaraan pelaku. Informasi ini segera ditindaklanjuti oleh tim pemantau media sosial dan diteruskan ke Polsek Mangaran.
“Berkat video yang viral tersebut, dalam waktu kurang dari 24 jam, tim Polsek Mangaran berhasil mengamankan terduga pelaku, AF (24), warga Desa Semiring, Kecamatan Mangaran,” ungkap Iptu Achmad Soetrisno, Junat (13/12/2024).
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vixion berwarna putih-merah yang diduga digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.
Saat ini, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Situbondo untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Proses penyelidikan masih berlangsung, dan nantinya akan dilanjutkan dengan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya,” tambah Iptu Achmad.
Polres Situbondo mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan tindakan kriminal melalui kanal resmi maupun media sosial agar dapat segera ditindaklanjuti. Penanganan cepat ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan kenyamanan warga Situbondo. (dra/usy)
