Putar Slot Zeus di Warung, Dua Pemuda Situbondo Diringkus Polisi

BUMIAKTUAL, SITUBONDO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo kembali menindak tegas praktik judi online yang meresahkan warga.

Tim Resmob Wilayah Tengah meringkus dua pria muda yang kepergok tengah asyik bermain judi slot melalui aplikasi ponsel di warung.

Penangkapan pertama terjadi pada Senin (21/7/2025) pukul 14.00 WIB di sebuah warung di Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji. Pelaku berinisial MI (29) tertangkap tangan sedang memainkan judi slot online menggunakan ponsel pribadi.

Dari lokasi, petugas menyita barang bukti berupa satu unit HP Vivo V50 Lite, uang tunai Rp 858.000, dompet hitam, serta sepeda motor Honda Vario hitam.

Tak berselang lama, penangkapan kedua dilakukan.

Seorang pria berinisial R (28), warga Desa Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran, juga digelandang petugas saat tengah bermain judi slot melalui aplikasi di HP OPPO Reno 4S miliknya.

Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai Rp 1,5 juta, dompet merek Crocodile, dan sepeda motor Honda Beat warna biru.

Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan menyebut, penindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di warung-warung tersebut.

“Setelah pengintaian, pelaku langsung kami amankan beserta barang bukti,” ungkapnya.

Menurut AKP Agung, praktik judi online di tempat umum sangat mengganggu ketertiban dan berpotensi memicu kejahatan lain.

Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan Undang-Undang ITE sebagaimana diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2024.

Kedua pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara.

“Judi online tidak hanya merusak ekonomi pribadi, tapi juga bisa memicu keresahan sosial. Kami akan terus menindak tegas pelaku yang bermain di ranah ini,” tegasnya. (dra/usy)