BUMIAKTUAL, SITUBONDO – DPRD Kabupaten Situbondo akan segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang akan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Langkah ini akan ditempuh jika pembahasan tingkat satu tentang ranperda tersebut selesai dilakukan.
“Jadi setelah pembahasan tingkat satu selesai, kita sepakat untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna membahas Ranperda Kawasan Tanpa Rokok secara lebih mendalam,” terang Mahbub usai pelaksanaan sidang paripurna, Jumat (22/8).
Dia menyebutkan, pemandangan umum dari semua fraksi bukan dalam bentuk menyetujui langsung, Ranperda KTR. Namun, lebih pada meminta penjelasan terhadap isi materi atau substansi dari Ranperda tersebut.
Mahbub menegaskan Ranperda KTR akan dilengkapi dengan sanksi administratif bagi mereka yang melanggar agar peraturan benar-benar bisa berjalan efektif. “Tanpa sanksi, regulasi tidak akan memberikan efek jera. Karena itu, sanksi administratif akan diterapkan. Ini penting agar aturan dijalankan secara serius,” imbuhnya.
Disebutkan, Ranperda ini merupakan usulan dari Bupati dan telah mendapatkan persetujuan seluruh fraksi. Regulasi ini bukan bertujuan untuk melarang masyarakat merokok, melainkan mengatur tempat-tempat tertentu yang tidak diperbolehkan menjadi area merokok.
Disebutkan, Ranperda KTR sudah direncanakan sejak awal dan telah masuk dalam Program Pembentukan Perda tahun 2025. “Sesuai dengan perencanaan, di tahun anggaran 2025 ini pembahasan Ranperda KTR harus sudah selesai hingga tahap akhir. Saat ini sudah masuk pembahasan tingkat satu, diawali dengan nota penjelasan dari Wakil Bupati terkait Ranperda KTR, serta penyampaian fraksi dan tanggapan dari kepala daerah,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Situbondo Mbak Ulfi, menjelaskan bahwa Ranperda ini akan diterapkan di sejumlah lokasi vital, seperti fasilitas kesehatan, pendidikan, keagamaan, serta fasilitas umum. “Ranperda ini bukan untuk melarang, tetapi untuk mengatur agar hak masyarakat dalam mendapatkan udara bersih dan kesehatan juga terpenuhi,” jelasnya.
Ulfi menambahkan bahwa inisiatif penyusunan Ranperda ini lahir dari kepedulian terhadap kesehatan masyarakat. “Asap rokok memiliki dampak serius bagi kesehatan, baik bagi perokok aktif maupun pasif. Ini adalah bagian dari upaya menciptakan lingkungan sehat, tanpa melanggar hak masyarakat yang memilih untuk merokok maupun yang bekerja di sektor tembakau dan rokok,” tambahnya.
Politisi berjilbab tersebut juga menekankan pentingnya masukan dari DPRD dalam menyempurnakan Ranperda KTR.“Kami berkomitmen, jika ada saran, kritik, dan pandangan dari seluruh fraksi, akan kami tindak lanjuti dalam pembahasan selanjutnya. Harapan kami, Kabupaten Situbondo bisa menjadi kabupaten yang sehat dan layak anak,” tutupnya. (dra/usy/pro)
