Polres Situbondo Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Tersangka Ancam Sebar Foto dan Video

BUMIAKTUL, SITUBONDO – Dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Situbondo terbongkar setelah seorang ayah memergoki pria yang hendak masuk ke kamar anaknya melalui jendela rumah.

Pria berinisial T (26), warga Kecamatan Sumbermalang, Situbondo, tersebut kemudian diamankan dan kini ditahan untuk menjalani proses hukum.

Kasus ini ditangani Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo. Korban merupakan anak perempuan berusia 12 tahun.

Peristiwa tersebut bermula pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Saat itu, ayah korban memergoki T hendak masuk ke kamar anaknya melalui jendela rumah.

Pelapor kemudian mengamankan T dan menanyakan maksud kedatangannya.

Dari keterangan yang diperoleh, polisi mendapati dugaan bahwa T sebelumnya telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak dua kali.

Peristiwa pertama diduga terjadi pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, kemudian kembali terjadi pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kedua peristiwa tersebut diduga terjadi di rumah korban di Kecamatan Sumbermalang, Kabupaten Situbondo.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke SPKT Polres Situbondo pada 14 September 2026. Unit IV PPA Satreskrim Polres Situbondo langsung melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan perkara. Korban juga dibawa ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan medis dan visum et repertum (VER).

Dalam penyidikan, polisi menduga tersangka menggunakan ancaman untuk membuat korban takut.

T diduga mengancam akan menyebarkan foto atau video bermuatan pornografi milik korban kepada teman-temannya.

Ancaman tersebut diduga membuat korban takut menolak perbuatan tersangka.

Penyidik Unit IV PPA kemudian memeriksa sejumlah saksi, menyita barang bukti, serta melaksanakan gelar perkara.

Pemeriksaan terhadap tersangka juga dilakukan hingga akhirnya T ditahan.

Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, melalui Kasat Reskrim AKP Selimat, mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan keluarga korban yang kemudian ditangani Unit IV PPA Satreskrim Polres Situbondo.

“Setelah menerima laporan, penyidik Unit PPA langsung melakukan langkah-langkah penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, pemeriksaan korban, penyitaan barang bukti, hingga pemeriksaan terhadap tersangka. Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Selimat.

Ia menegaskan, penyidik masih melengkapi administrasi dan berkas perkara sebelum proses hukum dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Perkara ini masih kami proses. Penyidik akan melengkapi berkas perkara dan melakukan pendalaman untuk mengungkap perkara secara tuntas,” ujarnya.

AKP Selimat juga mengingatkan para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak, termasuk aktivitas anak saat menggunakan telepon seluler dan media sosial.

Anak yang mengalami ancaman, kekerasan, pelecehan, maupun tindakan yang membuatnya merasa tertekan agar segera mendapatkan pendampingan dan dilaporkan kepada pihak berwenang.

“Orang tua jangan ragu melapor melalui Call Center 110 dan Super Apps Polri ataupun langsung datajg ke kantor Kepolisian apabila mengetahui adanya gangguan kamtibmas dan kriminalitas. Kepolisian akan menindaklanjuti setiap laporan sesuai prosedur dan memberikan perlindungan terhadap korban,” pungkasnya. (dra/usy)