Waspada, Situbondo Akan Ada Tilang Elektronik

Kajari, Bupati, dan Kapolres Situbondo melaksanakan rapat di ruangan Intelligence Room

BUMIAKTUAL-SITUBONDO, Kabupaten Situbondo berencana menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE). Caranya dengan memanfaatkan CCTV yang telah terpasang di sejumlah titik kawasan perkotaan.

Pembahasan tilang elektronik dilakukan di ruang Intelligence Room (IR) Pemerintah Kabupaten Situbondo, Senin (20/01/2020). Acara dipimpin langsung Kapolres Situbondo bersama Bupati Situbondo dan Kajari. Hadir juga Sekda, Kasat Lantas, Diskominfo dan Dinas Perhubungan.

Kapolres Situbondo, AKBP Sugandi menyampaikan, tilang elektronik bertujuan untuk menghindari kecelakaan lalu lintas. Sebab, selama ini banyak pengendara yang melawan arus. Bahkan, melebihi batas kecepatan yang ditetapkan. “Dengan E-TLE ini lebih akurat. Sebab, sudah ada alat buktinya yang terekam CCTV dan mengurangi keberadaan petugas,” ujar AKBP Sugandi kepada bumiaktual.com.

kata Kapolres Situbondo, penerapan tilang elektronik dengan memanfaatkan CCTV diprediksi akan dilakukan pada April 2020. Pada tahap awal nantinya kamera perekam akan disebar di beberapa titik Kota Santri, dilengkapi sistem e-Tilang. “Tadi Bupati dan kami bersepakat tiga bulan ke depan maksimal. Mulai proses penyiapan sarana prasarana, sosialisasi, dengan pelaksanaan sudah bisa berjalan,” ujar mantan Kapolres Pacitan tersebut.

Mekanisme sistem kerja e-Tilang dengan merekam secara otomatis pelanggaran oleh pengendara. Misalnya tidak menggunakan helm, berkendara sambil menggunakan ponsel, pelanggaran marka jalan, hingga tidak menggunakan sabuk keselamatan. “Selain plat nomor, cctv juga akan merekam pengemudi dan akan dimasukkan ke sistem intergrasi dengan melibatkan dispendukcapil untuk identitas wajah pengemudi,” ujarnya.

Kemudian RTMC (Regional Traffic Management Center) akan melakukan verifikasi jenis pelanggaran dan identifikasi kendaraan. Kemudian, pencetakan surat konfirmasi yang akan dikirim ke alamat nopol pelanggar melalui layanan pos atau surat elektronik. “Mekanisme akan disosialisasikan lagi kepada masyarakat. Namun jika masih tidak dihiraukan maka akan diberikan sanksi berupa pemblokiran STNK,” sambungnya. (dra/usi)