Pria Beristri Dipolisikan Karena Cabuli Bocah 9 Tahun

BUMIAKTUAL,SITUBONDO – Seorang pria berinisial HS, warga Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo dipolisikan. Warga Kecamatan Banyuglugur tersebut diduga mencabuli bocah yang masih berusia sembilan tahun di gubuk areal tanaman jagung, beberapa hari lalu.

Kasus asusila yang dialami korban, berawal saat kakek korban meminta tolong kepada HS agar  mengantar cucunya pulang ke rumah orang tuanya. Namun, di tengah perjalanan, HS justru membawa korban ke areal tanaman jagung.

Dari sanalah aksi bejatnya mulai dilakukan. Begitu sampai di gubuk areal tanaman jagung, HS langsung melucuti celana korban dan langsung melakukan pencabulan. Mulut korban dibekap menggunakan tangan. Puas melakukan aksi pencabulan, HS mengantar korban ke rumah orang tuanya.

Setiba di rumah, korban langsung bercerita pada sang ayah. Tidak terima anak kesayangannya diperlakukan tidak senonoh, orang tua korban pun melaporkan kejadian tersebut pada pihak berwajib. “Saya tahu HS mencabuli anak kedua saya, setelah anak saya menceritakan kejadian yang dialami. Saya langsung melapor ke Mapolsek Banyuglugur,” kata ayah korban di Mapolsek Banyuglugur, Kamis (16/04/2020).

Kapolsek Banyuglugur, Situbondo Iptu Heru Purwanto membenarkan adanya kasus pencabulan anak di bawah umur. Terlapor pria beristri berinisial HS. Untuk mendalami kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut, petugas kepolisian akan segera memanggil sejumlah saksi. “Dalam waktu dekat penyidik perempuan dan anak (PPA) Polres Situbondo akan memanggil sejumlah saksi,” kata Iptu Heru Purwanto. (dra/usy)