BUMIAKTUAL, SITUBONDO – Mahbub Junaidi, pimpinan DPRD sementara bergerak cepat menuntaskan tugas-tugas sebagai pimpinan setelah dilantik tanggal 21 Agustus 2024 lalu. Salah satunya menetapkan tiga nama pimpinan dari partai politik yang memiliki jatah kursi. Ini dilakukan agar anggota dewan secepat mungkin dapat menjalankan fungsinya dengan optimal.
Mahbub menyampaikan, dirinya terpaksa menetapkan tiga orang nama pimpinan DPRD sementara belum lama. Padahal, kursi pimpinan ada empat orang. Hanya saja, satu pimpinan belum bisa ditetapkan akibat belum ada surat keputusan (SK) dari DPP.
“Kita ingin pimpinan DPRD definitif segera terbentuk. Jadi meskipun belum semua kursi pimpinan terisi, kami tetap melakukan penetapan melalui forum paripurna,” ujarnya, Kamis (26/9) kemarin.
Pria yang akrab disapa Mahbub itu menyatakan, keputusan itu harus segera mungkin dilakukan. Sebab, jika menunggu SK dari satu partai politik justru menghambat anggota dewan melaksanakan fungsinya di DPRD. Ini akibat belum terbentuknya pimpinan definitif.
“Mau tidak mau kita harus putuskan untuk segera menetapkan pimpinan DPRD definitif. Karena tugas kami banyak dan krusial. Salah satunya penetapan PAPBD pada tanggal 30 September 2024 ini harus dilakukan oleh pimpinan definitif,” jelasnya.
Akan tetapi, Mahbub mengaku, bahwa sikap tegas itu tidak lepas dari musyawarah yang dilakukan secara internal di DPRD. Ini melibatkan seluruh fraksi-fraksi untuk menetapkan kebijakan tersebut. Agar lembaga DPRD tetap berjalan sesuai dengan fungsinya dalam menentukan suatu keputusan.
“Kita di lembaga DPRD ini kan sifatnya kolektif kolegial. Jadi apapun keputusannya harus tetap dibahas bersama, disepakati bersama,” ungkapnya.
Dikatakan, bahwa tidak sulit dalam memimpin DPRD. Meskipun lembaga tersebut berasal dari sejumlah partai politik serta sejumlah kepentingan yang dibawa untuk kepentingan masyarakat. Selama memegang teguh pada prinsip perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, Mahbub mengatakan, saat ini jajarannya fokus membahas terkait penetapan PAPBD Tahun 2024. Pembahasan ini dilaksanakan oleh fraksi dan mitra kerja bersama pemerintah daerah. Rapat yang digelar bersama itu sekedar melengkapi kebutuhan data pada PAPBD.
“Beberapa waktu lalu kita sudah menggelar paripurna tingkat satu untuk pembahasan PAPBD. Dari rapat itu kita bahas lagi bersama OPD dan mitra kerja. Rapat ini untuk mensinkronkan data yang dibutuhkan pada PAPBD Tahun 2024,” kata anggota fraksi PKB tersebut.
Mahbub berharap, PAPBD Tahun 2024 bisa secepat mungkin ditetapkan menjadi perda definitif. Sebab, pelaksanaan penetapan PAPBD itu boleh dilakukan paling lambat tanggal 30 September 2024.
“Kita upayakan bisa segera mungkin ditetapkan. Maksimal tanggal 30 September 2024 sudah tuntas,” pungkasnya. (inu/usy/pro)
