DPRD Kabupaten Situbondo Sahkan Perubahan APBD 2025

BUMIAKTUAL, SITUBONDO – Perubahan APBD (P-APBD) 2025 Pemkab Situbondo akhirnya disahkan oleh DPRD Kabupaten Situbondo melalui rapat paripurna yang digelar Jumat, 8 Agustus 2025. Seluruh fraksi yang ada di gedung dewan menyetujui perubahan rancangan peraturan daerah (ranperda) P-APBD 2025 menjadi perda definitif.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Situbondo Abdurrahman, Hadir Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo, perwakilan Forkopimda, pimpinan OPD, serta jajaran camat. “Kesepakatan Perubahan APBD 2025 ini telah melalui pembahasan panjang antara legislatif dan eksekutif. Banyak penggeseran anggaran, baik penambahan maupun pengurangan, yang disinkronisasikan dengan visi-misi bupati dan wakil bupati terpilih Rio-Ulfi,” terangnya kepada sejumlah media usai pelaksanaan paripurna.

Abdurrahman menjelaskan, setelah dilakukan pengesahan, maka dokumen perubahan anggaran PAPBD 2025 akan diserahkan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi.
Dengan disahkannya P-APBD 2025, lanjut Abdurahman, maka Pemkab Situbondo kini memiliki landasan hukum kuat untuk segera menjalankan program-program prioritas. “DPRD akan terus mengawal pelaksanaan anggaran agar tepat sasaran, transparan, dan memberikan manfaat maksimal kepada masyarakat Kabupaten Situbondo. Semoga akhir Agustus atau awal September 2025, program kegiatan di PAPBD sudah bisa direalisasikan,” ungkap pengajar di Universitas Ibrahimy Pesantren Sukorejo tersebut.

Rapat paripurna pengesahan Perubahan APBD 2025 di Gedung DPRD Kabupaten Situbondo, Jumat 8 Agustus 2025.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengungkapkan bahwa target PAD mengalami lonjakan signifikan Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Dari hasil rapat koordinasi, kata Abdurahman, target PAD disetujui sekitar Rp 300 miliar.

Legislatif dan eksekutif juga menyepakati adanya penambahan anggaran infrastruktur dan subsidi bunga pinjaman kepada UMKM sebesar Rp 2 miliar dalam PAPBD 2025. Demikian juga alokasi dana perbaikan infrastruktur, termasuk sekolah dasar dan SMP yang rusak. (dra/usy/pro)