Diduga Karena Rebutan Wilayah Mencari Ikan, Nelayan di Situbondo Aniaya Tetangganya

BUMIAKTUAL, SITUBONDO – Seorang nelayan di Situbondo dipolisikan setelah memukul knockout (KO) tetangga. Nelayan yang dilaporkan bernama Udin (30), warga Dusun Mimbo, Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo.

Dia dilaporkan ke SPKT Polres Situbondo karena menganiaya tetangganya bernama Hariyanto (47), diduga karena rebutan wilayah mencari ikan.

Akibat penganiayaan itu, korban menjalani rawat inap di RSUD dr Abdoer Rahem Situbondo, dengan kondisi retak tulang hidung dan pembekuan darah di kepala.

Aksi pemukulan berawal saat kedua nelayan tersebut melaut mencari ikan pada Selasa (25/9/2025) lalu. Keduanya yang sama-sama menggunakan perahu motor, berpapasan di tengah laut.

Karena terlalu berdekatan, pelaku meminta korban agak menjauh ketika mencari ikan. Namun saat menegur, pelaku sambil membunyikan sound sistem di perahunya, sehingga korban tidak menjawab.

Karena merasa tidak dihiraukan, oleh korban, pelaku langsung menabrakkan perahu motornya ke perahu motor korban, sehingga terjadi cekcok mulut antara keduanya.

Berdasarkan keterangan korban, saat itu pelaku mengancam akan melakukan perhitungan. Sedangkan aksi pemukulan yang dialami korban, berawal saat korban mendatangi rumah ibu pelaku untuk minta uang ganti rugi ke orangtuanya.

Hal itu dilakukan korban, karena perahu motornya rusak akibat ditabrak perahu motor pelaku.

Saat korban baru keluar dari rumah orangtuanya, pelaku langsung melayangkan pukulan, hingga korban terjatuh di lokasi. Mengetahui korban terjatuh, warga sekitar langsung melerai.

“Sebetulnya saat terjatuh, terlapor masih mau memukul saya. Beruntung puluhan warga langsung melerai. Penganiayaan ini sudah dilaporkan ke Mapolres Situbondo,” ungkap Hariyanto di RSU dr Abdoer Rahem Situbondo, Minggu (29/9/2024).

Sementara Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Akhmad Sutrisno membenarkan laporan kasus dugaan pemukulan tersebut.

“Untuk mendalami kasus penganiayaan tersebut, penyidik akan memanggil sejumlah saksi dan terlapor untuk dilakukan klarifikasi,” terang Sutrisno. (inu/usy)