Wanita Korban Pengeroyokan di Situbondo Malah Jadi Tersangka

BUMIAKTUAL, SITUBONDO – Setiawati Dewi (30) warga Dusun Cotek Sidodadi, Desa Sumberwaru, Kecamatan Banyuputih ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan ringan sebagaimana tertuang dalam pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Padahal awalnya Dewi merupakan korban pengeroyokan yang dilakukan oleh pelaku Misnayo dan Rahman tetangga Setiawati Dewi atau Dewi.

Berdasarkan penetapan status tersangka kepada Setiawati Dewi tersebut, PC Pagar Nusa Situbondo, GP Sakera dan LPBHNU mendatangi Kantor DPRD Situbondo untuk mencari keadilan dan kedatangan mereka diterima langsung oleh Ketua DPRD Situbondo Mahbub Junaidi dan Wakil Ketua dari fraksi PPP Abdur Rahman.

Usai mendatangi kantor Kuasa Hukum  Situbondo, Zainuri Ghazali mengungkapkan jika dirinya sangat geram dan sangat menyayangkan kinerja kepolisian Resor (Polres) kabupaten Situbondo.

“Bagaimana mungkin korban pengeroyokan malah dijadikan tersangka juga dalam kasus yang dia laporkan, saudari Dewi ini dijerat dengan pasal 351 tentang penganiayaan ringan, padahal saudari Dewi tidak melawan saat dikeroyok” ujar Zainuri Ghazali.

Selain itu, Zainuri Ghazali mengatakan, kedatangannya ke DPRD Situbondo, meminta agar bisa membantu nasib yang dialami oleh Dewi. Padahal, dia adalah korban pengeroyokan dari sekelompok orang, justru malah dijadikan tersangka penganiayaan.

“Kami mengadukan kasus ini, agar anggota kami warga Sidodadi, Desa Sumberwaru, bisa dilindungi. Lantaran ada dugaan tindakan kriminalisasi dari Polres Situbondo,” ujar Bang Jay, sapaan Zainuri Ghazali, usai mendatangi kantor DPRD Situbondo.

Lebih jauh, Bang Jay menjelaskan, kasus pengeroyokan tersebut terjadi pada awal Juli 2024. Bermula ketika korban spontan menegur pengendara motor yang menggunakan knalpot brong, lantaran mengganggu dan membuat anaknya yang masih kecil ketakutan.

“Tak terima dengan teguran tersebut, akhirnya pelaku bersama orang lain datang ke rumahnya dengan memukuli korban, ditendang dan dihantam pakai batu bata, hingga korban luka parah,” jelasnya.

Atas kejadian tersebut, ungkap Bang Jay, korban berinisiatif melaporkan peristiwa yang telah dialami ke Polsek Banyuputih pada 10 Juli 2024.

Dari laporan tersebut, petugas butuh beberapa waktu untuk menangkap pelaku. Namun ketika proses sidang pelaku ini berjalan, tiba-tiba muncul Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap korban, serta ditetapkan sebagai tersangka.

“Ini (penetapan tersangka Dewi) yang membuat kita bikin terkejut. Lah kok tiba-tiba ada SPDP untuk korban lalu dijadikan tersangka. Dia korban malah dijadikan tersangka, ini polres apa apaan,” ujarnya.

Dengan kejadian ini, Bang Jay mengaku kesal dengan sikap yang ditunjukkan kepolisian kepada warga Situbondo. Sebab, seharusnya seorang perempuan yang menjadi korban pengeroyokan dilindungi, bukan justru ditetapkan menjadi tersangka.

“Padahal saat dia dianiaya tidak bisa melawan serangan dari tersangka. Jadi berangkat dari kasus pasal 170 dia jadi korban, diinjak-injak sampai terluka. Tetapi korban saat ini statusnya justru jadi tersangka. Dia dilaporkan melakukan penganiayaan yang tertuang dalam pasal 351 KUHP,” tuturnya.

Oleh sebab itu, Bang Jay berharap, kepada DPRD sebagai wakil rakyat memiliki rasa peduli terhadap nasib warga yang teraniaya ini dengan membantu proses hukum agar tidak terjerat kasus pidana. Sebab, sudah jelas-jelas korban ini bukan pelaku utama.

“Kami meminta kepada DPRD dalam hal ini Komisi I untuk segera melakukan hearing dengan pihak-pihak terkait, paling lambat besok hari Rabu (09/10/2024) sudah mengkaji persoalan ini,” pintanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi mengatakan, dirinya akan segera menindak lanjuti pengaduan tersebut. Tentu harus melalui alat kelengkapan dewan (AKD), dalam hal ini adalah Komisi I DPRD yang memiliki wewenang menangani kasus hukum.

“Yang jelas untuk penanganan persoalan hukum ini nanti biar Komisi I yang menanganinya. Jadi aduan ini akan saya teruskan pada Komisi I supaya ditindaklanjuti,” pungkasnya. (inu/usy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *