BUMIAKTUAL, SITUBONDO – Satreskrim Polres Situbondo berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) hanya dalam waktu sekitar 15 menit setelah kejadian. Dua pelaku berhasil ditangkap beserta barang bukti hasil kejahatan.
Aksi pencurian terjadi pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 02.30 WIB di rumah milik Rasuli (42), warga Dusun Kembangsambi, Desa Pasir Putih, Kecamatan Bungatan, Situbondo.
Saat kejadian, sepeda motor korban diparkir di teras rumah. Pelaku diduga merusak kunci kontak sebelum membawa kabur kendaraan tersebut. Korban sempat mengetahui aksi pencurian dan melakukan pengejaran, namun pelaku berhasil melarikan diri.
Mendapat laporan kejadian, Satreskrim yang sedang melaksanakan kegiatan kring serse di wilayah barat Situbondo langsung bergerak melakukan pengejaran.
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Selimat mengatakan respons cepat anggota menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.
“Tim URC yang sedang melaksanakan kring serse langsung bergerak melakukan pengejaran sesaat setelah menerima informasi kejadian. Kurang lebih 15 menit setelah aksi pencurian terjadi, pelaku berhasil diamankan di kawasan pertigaan pintu keluar Tol Situbondo,” ujarnya.
Dua pelaku yang ditangkap diketahui merupakan kakak beradik, yakni IF (26) dan MA (19), warga Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat anak kunci letter T yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor.
Polisi juga mengamankan sepeda motor Honda Vario bernomor polisi P 2853 FL milik korban. Selain itu, petugas menyita satu unit Honda Beat Street tanpa plat nomor yang diduga merupakan hasil pencurian di wilayah Desa Jetis, Kecamatan Besuki.
Dalam proses pengejaran, salah satu pelaku sempat berusaha melarikan diri ke area persawahan. Namun, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
AKP Selimat menyebut keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja cepat anggota yang terus melakukan patroli dan kring serse guna menekan angka kriminalitas, khususnya kasus pencurian kendaraan bermotor.
“Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polres Situbondo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus curanmor lainnya,” jelasnya.
Polres Situbondo mengimbau masyarakat meningkatkan pengamanan kendaraan dan segera melaporkan setiap gangguan kamtibmas atau tindak kriminal melalui Call Center Polri 110 yang dapat diakses gratis selama 24 jam. (dra/usy)












