Polisi Situbondo Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi di Jangkar, Kerugian Capai Ratusan Juta

BUMIAKTUAL, SITUBONDO – Penanganan kasus dugaan korupsi Dana Desa/ Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo, memasuki babak baru. Satreskrim Polres Situbondo menetapkan dua orang sebagai tersangka dan segera melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie melalui Kasatreskrim AKP Selimat mengatakan, penyidik telah merampungkan berkas perkara dugaan korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dan 2021 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 289 juta rupiah.

“Dalam waktu dekat berkas perkara akan kami kirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya,” ujar AKP Selimat, Kamis (9/7/2026).

Kasus ini berawal dari pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dan 2021 senilai 2,4 miliar rupiah yang diterima Pemerintah Desa Jangkar. Berdasarkan hasil penyidikan, pengelolaan anggaran diduga dilakukan sendiri oleh kepala desa tanpa melibatkan Tim Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (TPKPKD).

Penyidik juga menemukan sejumlah dugaan penyimpangan, mulai dari kekurangan volume pekerjaan hingga penggunaan nota yang diduga dipalsukan. Hasil audit Inspektorat Kabupaten Situbondo menyimpulkan kerugian keuangan negara mencapai 289 juta rupiah.

Dalam perkara ini, polisi menetapkan Kepala Desa Jangkar berinisial M dan Bendahara Desa berinisial WF sebagai tersangka. Keduanya diduga bertanggung jawab atas penyimpangan pengelolaan Dana Desa pada Tahun Anggaran 2020 dan 2021.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

AKP Selimat menegaskan, Polres Situbondo berkomitmen menuntaskan setiap perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

“Penanganan perkara tindak pidana korupsi merupakan bagian dari komitmen Polres Situbondo dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” tegasnya.

Polres Situbondo juga mengimbau masyarakat untuk ikut mengawasi penggunaan anggaran negara maupun dana desa. Masyarakat yang menemukan dugaan penyimpangan diminta melaporkannya melalui Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam. (dra/usy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *