BUMIAMTUAL, SITUBONDO – Tim Macan Baluran Satreskrim Polres Situbondo bergerak cepat menangani dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Hanya sekitar empat jam setelah menerima laporan, polisi mengamankan seorang pria berinisial MA (69), warga Kecamatan Jangkar, yang diduga melakukan kekerasan terhadap istrinya.
Korban berinisial D (59) mengalami luka pada mata kiri setelah diduga terkena lemparan gumpalan tanah keras.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 07.00 WIB di sebuah rumah di Dusun Campalok, Desa Jatisari, Kecamatan Arjasa, Situbondo.
Kejadian bermula ketika MA meminta istrinya meminjam kambing jantan milik tetangga untuk dikawinkan. Namun, permintaan tersebut ditolak korban karena kondisi kakinya sedang sakit.
Penolakan itu diduga membuat tersangka emosi. MA kemudian mengambil gumpalan tanah keras dan melemparkannya ke arah korban.
Lemparan pertama tidak mengenai korban. Tersangka kemudian mengambil gumpalan tanah lainnya dan kembali melemparkannya dari jarak sekitar dua meter.
Kali ini, lemparan mengenai mata kiri korban. D terduduk di tanah dan mengalami luka hingga mengeluarkan darah.
Mengetahui ibunya mengalami kekerasan, anak korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Situbondo.
Laporan diterima SPKT Polres Situbondo sekitar pukul 17.00 WIB. Tim Macan Baluran Satreskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan tersangka.
Hanya sekitar empat jam kemudian, polisi menemukan MA di sebuah jalan di wilayah Arjasa. Tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Situbondo untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam proses penyidikan, polisi membawa korban ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan medis dan visum et repertum (VER). Penyidik juga memeriksa sejumlah saksi dan menyita gumpalan tanah keras yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut.
Polisi kemudian melakukan gelar perkara, memeriksa tersangka, dan melakukan penahanan.
Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, melalui Kasat Reskrim AKP Selimat, mengatakan tindakan cepat dilakukan setelah laporan dari keluarga korban diterima.
“Begitu laporan kami terima, anggota langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan pelaku. Setelah bukti permulaan cukup, tersangka berhasil kami amankan sekitar empat jam setelah dilaporkan,” kata Selimat.
Menurut Selimat, kekerasan tersebut diduga terjadi karena tersangka emosi setelah permintaannya kepada korban ditolak. Penyidik masih mendalami seluruh fakta dalam perkara tersebut.
“Tersangka kami amankan dan saat ini menjalani proses pemeriksaan. Penyidik juga masih melengkapi berkas perkara untuk menyelesaikan penyidikan kasus ini secara tuntas,” ujarnya.
Dari pemeriksaan awal, polisi juga menemukan bahwa MA pernah terlibat perkara penganiayaan pada 2019. Informasi tersebut menjadi bagian dari pendalaman penyidik dalam perkara yang kini ditangani.
Atas dugaan perbuatannya, MA dijerat Pasal 5 huruf a juncto Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Polres Situbondo mengingatkan masyarakat agar tidak membiarkan kekerasan terjadi di lingkungan keluarga. Masyarakat yang mengalami atau mengetahui tindak KDRT diminta segera melapor kepada kepolisian.
“Jangan ragu melapor apabila mengalami atau mengetahui tindak kekerasan dalam rumah tangga. Masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110 atau menggunakan Super App Polri. Setiap informasi yang masuk akan kami tindak lanjuti,” pungkas Selimat. (dra/usy)








