BUMIAKTUAL, SITUBONDO -DPRD Kabupaten Situbondo menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), termasuk Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Persetujuan tersebut diambil dalam rapat paripurna Pembicaraan Tingkat II di ruang sidang paripurna DPRD Situbondo, Senin (21/9/2026).
Selain Perubahan APBD 2026, dua Raperda lain yang disetujui yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan serta Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Situbondo Mahbub Junaidi dan dihadiri Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo, Wakil Bupati Ulfiyah, jajaran Forkopimda, Pj Sekretaris Daerah Akhmad Yulianto, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), para camat, serta Direktur RSUD.
Ketua DPRD Situbondo Mahbub Junaidi mengatakan, rapat paripurna tersebut memiliki dua agenda utama.
“Agenda pertama pembicaraan tingkat II persetujuan dan penetapan Raperda tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Agenda kedua persetujuan Raperda tentang penyelenggaraan pendidikan, pemberian insentif dan kemudahan investasi,” kata Mahbub seusai rapat.
Menurut Mahbub, seluruh tahapan pembahasan Raperda telah dilalui hingga akhirnya mendapat persetujuan DPRD.
Khusus Raperda Perubahan APBD 2026, proses masih berlanjut. Dokumen tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk menjalani proses evaluasi.
“Hasil evaluasi dari Gubernur nantinya disampaikan kepada TAPD dan dilanjutkan kepada kami untuk ditindaklanjuti hasil evaluasinya,” ujar Mahbub.
Sementara itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan serta Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi dapat memasuki tahap pengundangan setelah memperoleh persetujuan DPRD.
“Kalau sudah diundangkan, berarti peraturan tersebut sudah berlaku,” kata Mahbub.
Dengan demikian, tiga Raperda yang telah mendapat persetujuan DPRD Situbondo kini memasuki tahapan lanjutan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan. Perubahan APBD 2026 menunggu evaluasi Gubernur Jawa Timur, sedangkan dua Raperda lainnya dapat dilanjutkan ke tahap pengundangan. (dra/usy/pro)
