SITUBONDO, BUMIAKTUAL – DPRD Situbondo melakukan sosialisasi perubahan Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kubudayaan (Permendikbud) nomor 19 tahun 2020. Disana, GTT bisa mendapatkan honor dari dana Biaya Operasional Sekolah (BOS).
Anggota DPRD Komisi IV DPRD, Tolak Atin menjelaskan, GTT nanti tidak diharuskan memiliki nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Sebab, dari itu GTT bisa menerima honor dari BOS. “Semoga bisa menjadi jalan keluar dengan permasalahan GTT saat ini,” kata Tolak Atin, Minggu (12/07/2020).
Tak berhenti disini, pemerintah masih ada PR. Yaitu, GTT harus terdaftar di data pokok pendidikan (Dapodik) per 31 Janurai 2019. “Tapi saya kira tidak terlalu kaku, yang penting asas kemanfaatanya bisa terlaksana,” sambung Tolak Atin.
Ia menambahkan, dalam perubahan permendikbud, harus ada perjanjian dengan Kepala Dispendikbud. Surat perjanjian itu ditindaklanjuti surat perintah kerja. “Dengan terakomodirnya GTT lebih banyak, sekaligus menjadi solusi mengatasi kekuarangan guru PNS,” imbuhnya.
Karena banyak perubahan di permendikbud tersebut yang perlu dipahami Dispendukbud maupun Komisi IV DPRD. Sosialisasi dilakukan bersama anggota legislatif. Dihadiri langsung Kabiro Hukum Pemprov Jatim dan seorang akademisi. “Untuk menyamakan persepsi agar implementasi regulasi ini terarah dan tepat sasaran,” pungkas Tolak Yasin. (dra/usy)








