BUMIAKTUAL, SITUBONDO – Polisi Situbondo mengamankan pria berinisial N warga Kecamatan Panarukan. Pria berusia 40 tahun itu terbukti mengedarkan minuman keras jenis arak Bali melalui grup jual beli Facebook. Hasilnya, lebih dari 28 liter minuman setan disita petugas.
Kasat Sabhara Polres Situbondo, AKP Lukman Hadi menjelaskan, untuk memastikan postingan di grup FB jual beli Situbondo, petugas kepolisian menyamar menjadi pembeli. Selanjutnya melakukan transaksi pembelian. “Kita umpan melakukan transaksi di Jalan Wijaya Kusuma, dekat stadion,” jelas AKP Lukman, Minggu (18/10/2020).
Benar saja, setelah ditunggu, petugas kepolisian berhasil mengamankan satu orang pada Sabtu (17/10/2020) sekitar pukul22.30. Selanjutnya petugas juga menyita barang bukti arak Bali yang telah dikemas 600 ml. “Total ada 47 botol,” jelasnya.
Selanjutnya, untuk melakukan efek jera kepada pelaku, pria berinisial N akan dikenakan sanksi Tipiring. Serta masyarakat diminta untuk melaporkan jika ada di sekitarnya yang mendapati penjual minuman keras. “Silahkan laporkan kepada petugas kepolisian, rahasia pelapor pasti dijamin,” beber AKP Lukman.
Diperoleh keterangan, petugas kepolisian mengendus penjualan minuman keras dari grup FB jual beli Situbondo. Di sana ada akun bernama I Dewa Santika menawarkan minuman keras jenis arak bali. Harganya Rp 35 ribu perkemasan 600 ml. (dra/usy)








