BUMIAKTUAL, Situbondo-Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo mengikuti kegiatan sinkronisasi permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) bersama Dinas Pekerjaan Umum (PU), Selasa (31/3/2026).
Kegiatan ini bertujuan untuk menyelaraskan proses dan data permohonan PKKPR guna meningkatkan efektivitas pelayanan serta memastikan kesesuaian pemanfaatan ruang di wilayah Kabupaten Situbondo.
Dalam kegiatan tersebut, hadir Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Masyarakat Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo, Raden Priybudi Sapto Nugroho, S.ST, beserta jajaran staf.
“Sinkronisasi ini difokuskan pada penyamaan persepsi terkait kelengkapan berkas, serta integrasi data yang berkaitan dengan permohonan PKKPR. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan proses pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih cepat, transparan, dan akuntabel,” terangnya.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi forum diskusi untuk mengidentifikasi kendala yang selama ini dihadapi dalam proses permohonan PKKPR, sekaligus merumuskan solusi bersama. Kolaborasi yang terjalin diharapkan mampu mendukung tertib tata ruang serta mendorong pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Situbondo.
“Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan melalui koordinasi yang intensif dengan berbagai pihak terkait, demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya (tim)








