BUMIAKTUAL,SITUBONDO – Setelah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama empat bulan, Mulyadi mantan Kepala Desa (Kades) Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo akhirnya ditangkap oleh tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) di tempat persembunyiannya di Jakarta.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Situbondo, Nur Slamet membenarkan penangkapan mantan Kades Kalianget tersebut. Bahkan saat ini sudah diserahkan ke Kejari Situbondo. “Tersangka telah diserahkan kepada petugas Kejari Situbondo sekitar pukul 22.00 WIB yang menunggu di Surabaya. Selanjutnya, petugas langsung membawanya ke Situbondo. Sampai Situbondo sekitar pukul 05.00 WIB,” ujar Nur Slamet, Selasa (11/02/2020).
Data yang diperoleh bumiaktual.com, kasus mantan Kades Kalianget adalah dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun 2018 sebesar Rp.427 juta. Namun, sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi DD, Mulyadi langsung kabur dari rumahnya. “Semestinya digunakan untuk proyek, namun oleh tersangka Mulyadi digunakan untuk kepentingan pribadi,” beber Nur Slamet.
Lebih jauh dirinya menambahkan, tersangka dijerat dengan dengan pasal 2 ayat (1) joe pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Korupsi Jo Undang-uandang nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Korupsi. ”Ancaman hukuman minimal 4 tahun kurungan penjara, sedangkan hukuman maksimal selama 20 tahun kurungan penjara,” pungkas Nur Slamet.
Sementara itu, Mulyadi membantah jika dirinya kabur sejak ditetapkan sebagai tersangka. Dia mengaku menjalankan usaha bisnisnya sebagai pedagang besi tua di luar kota. “Saya tahu kalau ditetapkan sebagai tersangka dan DPO. Tapi saya bukan melarikan diri, melainkan masih menyelesaikan bisnis saya di Tangerang. Dengan tujuan, untuk menyelesaikan tanggungan DD di Situbondo,” pungkasnya. (dra/usy)












