Komisi IV DPRD Situbondo Kawal Nasib Ratusan Eks Karyawan PT PMMP

BUMIAKTUAL, SITUBONDO – Sekitar 200 eks karyawan PT Panca Mitra Multi Perdana (PMMP) yang terkena PHK mengaku belum menerima hak-hak keuangannya. Sebab itulah, DPRD Kabupaten Situbondo telah memanggil manajemen perusahaan  yang ada di Desa Landagan, Kecamatan Kapongan tersebut untuk duduk bersama membahas dan mencari solusi persoalan.

Ketua Komisi IV DPRD Situbondo, M Faisol, menjelaskan pemanggilan kepada manajemen PT PMMP sebagai upaya mencari solusi atas permasalahan yang dialami para mantan pekerja perusahaan pengolahan dan pengepakan udang tersebut. “Kita akan mintai keterangan terkait nasib ratusan eks karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) namun belum menerima hak-haknya,” terangnya,  senin 22 September 2025.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menerangkan,  Komisi IV DPRD Situbondo telah mengirimkan surat resmi pemanggilan kepada manajemen PT PMMP.  Dinas Ketenagakerjaan juga dilibatkan untuk duduk bersama membahas langkah-langkah yang harus ditempuh.

“Kita akan terus mengawal permasalahan ini hingga ada kepastian. Ya tujuannya tentu agar persoalan ini segera terselesaikan. Karena perusahaan wajib berkomitmen dan bertanggung jawab, sehingga hak para mantan karyawan dapat segera dipenuhi.Misalnya  gaji yang tertunggak, pesangon, dan kewajiban lain sesuai aturan ketenagakerjaan,” terang Faishol.

Sekitar 200 eks karyawan PT Panca Mitra Multi Perdana (PMMP) yang terkena PHK mengaku belum menerima hak-hak keuangannya. Sebab itulah, DPRD Kabupaten Situbondo telah memanggil manajemen perusahaan yang ada di Desa Landagan, Kecamatan Kapongan tersebut untuk duduk bersama membahas dan mencari solusi persoalan.

Komisi IV DPRD Situbondo juga menyoroti perubahan nama perusahaan dari PT PMMP menjadi PT Landangan Makmur Situbondo (PT LMS). Ini menjadi salah satu poin penting yang akan ditanyakan kepada pihak manajemen. Apalagi, Pergantian nama perusahaan menimbulkan pertanyaan baru mengenai keberlanjutan tanggung jawab perusahaan lama terhadap para pekerja.

M Faisol mengakui, sepintas persoalan yang dihadapi karyawan PT PMMP terlihat sederhana. Namun, jika dibiarkan berlarut-larut, maka dapat menimbulkan masalah yang lebih besar di kemudian hari.

“Hak-hak pekerja merupakan kewajiban yang harus segera dituntaskan oleh perusahaan. Makanya pihak manajemen kita harapkanya dapat hadir dan memberikan solusi konkret demi keadilan bagi para mantan karyawan,” ujarnya.

Humas PT PMMP Situbondo, Eko Kridarso saat dikonfirmasi belum bersedia memberikan keterangan. Dia mengaku bahwa penjelasan akan disampaikan setelah pertemuan resmi dengan Komisi IV DPRD Situbondo. (dra/usy/pro)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *