Ngaku Bisa Loloskan CPNS, Oknum PNS di Situbondo Dipolisikan

BUMIAKTUAL,SITUBONDO – Kepolisian terus melakukan penyelidikan terkait dugaan penipuan oleh oknum PNS. Modusnya, bisa memasukkan anak pelapor, menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil) dengan imbalan uang Rp 100 juta.

Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Nuri menjelaskan, dirinya telah menerima laporan di Mapolres Situbondo. Terlapor adalah Tolas (50), warga Desa Kukusan, Kecamatan Kendit, Situbondo. “Yang dilaporkan adalah pria berinisal M. Kejadian penipuannya pada11 Mei 2015 lalu,” kata Iptu Nuri, Kamis (07/05/2020)

Diketahui oleh bumiaktual.com, pria beriniasial M warga Desa di Kecamatan Panarukan, Situbondo. Dia dituduh melakukan penipuan. Modusnya, bisa memasukkan anak pelapor, menjadi PNS dengan imbalan uang.

Saat itu, terlapor menawarkan jasa untuk menjadikan anak korban menjadi PNS, dengan syarat harus membayar uang Rp 100 juta. Karena tertarik dengan penawaran oknum PNS tersebut, korban langsung menyanggupi dan membayar uang dengan nominal sesuai yang minta terlapor.

Kata Iptu Nuri, pembayaran dilakukan bertahap sebanyak 4 kali. Namun setelah membayar uang sesuai permintaan, janji anak pelapor untuk dijadikan PNS tak kunjung dipenuhi terlapor. “Dalam keterangan korban. Terlapor tidak ada iktikad baik, jadi kasus ini diserahkan ke pihak berwajib,” imbuh mantan Kapolsek Sumbermalang itu.

Kasubag Humas Polres Situbondo menambahkan, dalam waktu beberapa dekat ini akan memanggil saksi mata untuk dimintai keterangannya. Jika terbukti bersalah akan dikenakan hukuman maksimal empat tahun penjara. “Jika terbukti, terlapor akan dijerat pasal 378 KUHP. Tap sebelum itu, penyidik akan memanggil sejumlah saksi untuk diminta keterangannya. Termasuk terlapor nantinya akan dipanggil,” pungkasmya. (dra/usy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *