BUMIAKTUAL,SITUBONDO – Panitia khusus (pansus) DPRD Situbondo menggodok rancangan peraturan daerah (raperda) tentang penyerahan sarana, prasarana dan utilitas. Jika berhasil, maka pemerintah memiliki kewenangan bisa membangun fasilitas umum di lokasi perumahan.
Ketua panitia khusus (pansus) raperda penyerahan sarana, prasarana dan utilitas, Janur Sasra Ananda mengatakan, saat ini pemerintah daerah belum bisa membangun fasilitas umum di lokasi perumahan. Sebab, itu merupakan hak milik dan dalam penguasaan pengembang usaha perumahan tersebut. “Ini merupakan hasil saran dari catatan BPK,” kata pria yang akrab disapa Janur itu.
Kata dia, nantinya ada beberapa ketentuan, salah satunya pengembang akan menyerahkan asetnya ke pemerintah daerah. Dengan demikian, pemkab berhak atas pembangunan fasilitas umum. “Kalau tidak diserahkan, masih tanggung jawab pengembang,” imbuh Janur.
Politisi Demokrat menjelaskan, selama ini belum ada raperda terkait pembangunan di perumahan. Dia memberikan contoh, beberapa tahun lalu, ada kegiatan yang bersumber dari APBD, kemudian dilaksanakan di dalam komplek perumahan. “Hingga itu menjadi catatan BPK. Kemudian disarankan untuk dialihkan menjadi aset kabupaten,” katanya.
Janur melanjutkan, pembahasan raperda baru masuk dalam kategori awal. Namun, sudah ada draft awal terhadap rancangan regulasi tersebut. Selanjutnya akan dikoordinasikan dengan OPD terkait. “Ketika telah rampung, segera kita paruipurnakan untuk pengesahannya,” tutupnya. (dra/usy)











