Polisi tangkap Petani Kertosari Jual Pil Koplo

BUMIAKTUAL, SITUBONDO – Berdalih untuk memenuhi kebutuhan hidup  sehari-hari, pemuda berinisial JL, warga Kampung Balikeran Pesisir, Desa Kertosari, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo, nekat berjualan pil trex. Akibatnya, pemuda berusia 26 itu ditangkap oleh petugas Polsek Asembagus, Selasa (02/09) sekitar 21.00 malam.

JL tak berkutik dengan grebekan polisi yang tiba-tiba. Saat itu tersangka hendak bertransaksi di gardu depan rumahnya. Kapolsek Asembagus, Iptu Achmad Sulaiman telah mengamankan sejumlah barang bukti. “ Ada 250 butir pil trex siap edar dan uang  hasil penjual pil trex sebesar Rp 375 ribu,” jelasnya, Jumat (04/09/2020).

JL pun langsung digelendang ke Mapolsek Asembagus. Lengkap dengan barang buktinya. Kapolsek Asembagus menambahkan, petugas masih terus menyelidiki dan mengembangkan kasus ini. Tujuannya, untuk mengusut tuntas peredaran pil koplo di Situbondo. “Pelaku dijerat pasal 98 ayat (2) Jo pasal 197 subs pasal 98 ayat (2) Jo 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” jelas Iptu Sulaiman.

Selain itu, masyarakat diminta untuk melaporkan kepada petugas jika menemukan atau melihat transaksi penjualan pil haram. “Silahkan hubungi 110, itu akan langsung tersambung kepada petugas kepolisian,” tutupnya. (dra/usy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *