BUMIAKTUAL, SITUBONDO – Petugas Polsek Asembagus, Situbondo berhasil menangkap tiga anggota sindikat pelaku pencurian hewan (Curwan). Diketahui, pelaku telah mencuri seekor sapi milik Lasri (31) warga Desa Trigonco, Kecamatan Asembagus.
Kapolsek Asembagus, Situbondo AKP Muhammad Sulaiman mengatakan, penangkapan terhadap tiga pelaku Curwan itu, berdasarkan laporan dua orang korban asal Desa Kedunglo, Kecamatan Asembagus pada 21 September 2020 lalu. “Begitu mendapat laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran,” jelasnya, Kamis (24/09/2020)
Tiga anggota sindikat pelaku Curwan berhasil ditangkap di rumahnya masing-masing, Rabu (23/09/2020). Mereka adalah, Kusnadi (34) asal Desa Kedunglo, Kecamatan Asembagus, Hartono (34), dan Buyama (50), keduanya berasal dari Desa Kertosari, Kecamatan Asembagus, Situbondo. “Kita juga mengamankan kendaraan yang mengangkut curwan,” imbuh Kapolsek Sulaiman.
Kata dia, ketiga pelaku dikenakan pencurian pemberatan pasal 363 ayat (1) ke 1e dan 4e KUHP. Ancaman maksimal tujuh tahun penjara. “Kita berkomitmen mengungkap kasus tindakan kriminal dan menjaga situasi tetap aman dan nyaman,” jelasnya.
Untuk pengembangan kasusnya, tiga pelaku Curwan dan sejumlah barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Asembagus. Bahkan, untuk mempertanggung jawabkanperbuatannya, ketiganya langsung dijebloskan ke sel Mapolsek Asembagus. (dra/usy)












