BUMIAKTUAL, SITUBONDO – Nasabah bank swasta di Situbondo bernama Alexis Tanugraha merasa dirugikan setelah sebagian aset yang digunakan sebagai jaminan dijual oleh bank tanpa sepengatahuannya. Dirinya pun menunjuk pengacara untuk menuntut keadilan.
Supriyono, pengacara dari Alexis Tanugraha menjelaskan, klientnya yang merupakan warga Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji akan menuntut keadilan. Karena, dua aset yang dipakai jaminan bank untuk meminjam uang Rp 5 miliar lebih itu diketahui telah dijual. “Ada dua bidang aset tanah milik keluarga klien saya. Salah satunya telah dijual tanpa sepengatahuannya,” jelas pengacara Supriyono.
Gugatan ke Pengadilan Negeri Situbondo telah dilayangkan. Prosesnya sidang pertama sudah dimulai pada 14 Oktober kemarin. “Tapi pihak bank berkirim surat tidak bisa hadir,” beber pengacara kondang Situbondo itu.
Isi gugatan kepada pimpinan bank swasta cabang Situbondo ada dua. Yaitu kerugian materiil Rp 8 miliar, sesuai dengan standart harga tanah. Dan gugatan immateriil Rp 250 miliar.
Diperoleh informasi, Alexis Tanugraha meminjam uang kepada pihak bank sejumlah Rp 5 miliar 750 juta pada awal tahun 2016. Dinilai tidak lancar, salah satu aset dijual oleh bank sebesar Rp 4 miliar 350 juta pada akhir tahun 2018. Uang itu digunakan untuk pembayaran utang. (dra/usy)














