BUMIAKTUAL, SITUBONDO – Pemerhati hukum Situbondo, Supriyono menanggapi konten video dugaan penghinaan terhadap calon Bupati Situbondo, Karna Suswandi. Ia meminta kepada semua masyarakat untuk tidak terpancing emosi pada video viral itu.
Ia meminta kepada masyarakat, untuk tidak menanggapi video dugaan penghinaan secara fisik yang berdurasi tiga menit itu. Seperti contohnya, akan dieksekusi sendiri. “Saya kira itu tidak perlu. Tapi dilaporkan, agar dilaporkan saja untuk melakukan penegakan hukum,” imbuhnya.
Langkah laporan kepada penegak hukum itu, dipercaya bisa sebagai shock terapi. Agar tidak ada orang yang menyepelekan hukum dan tidak dilakukan oleh orang lain.
“Sehingga sekarang sudah diklarifikasi, karena dirinya dalam kondisi mabuk. Saya kita itu tetap (dilaporkan) agar tolak ukurnya tetap hukum,” jelas pengacara kondang di Situbondo itu.
Pria yang juga mengajar di Fakultas Hukum Universitas Abdurrahman Saleh itu berharap kepada masyarakat, untuk bisa legowo. Sebab, pesta demokrasi telah selesai. “Termasuk pasangan calon 02 (Mulyadi) telah mengakui hasil (hitung cepat) yang sudah ada,” bebernya.
Diperoleh informasi, video dugaan penghinaan itu viral di media sosial. Perbuatannya itu dinilai oleh Supriyono bisa dijerat dengan UU ITE, pada pasal 27 ayat (3) dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. (dra/usy)














