Kasus Dugaan Penghinaan Bupati Situbondo Terpilih Dinilai Memenuhi Unsur Pidana

BUMIAKTUAL, SITUBONDO – Kasus dugaan penghinaan Bupati Situbondo terpilih di Polres Situbondo terus bergulir. Saat ini, telah memasuki status penyidikan. Polisi menilai, kasus yang menimpa pria berinisial EF memenuhi unsur pidana.

AKBP Imam Rifai, Kapolres Situbondo menyebut, kasus ini menjadi atensi. Pihaknya akan menuntaskan kasus ini dengan baik. Tentu, butuh proses panjang. “Perlu keterangan dari ahli ITE, dan bahasa. Karena ada campuran selain bahasa Indonesia,” bebernya, Jumat (08/01/2021).

Pucuk pimpinan Polres Situbondo itu juga menambahkan, kasus ini telah masuk dalam penyidikan. Polisi juga meyakini adanya tindak pidana di kasus ITE itu. “Di sini polisi akan menentukan tersangkanya,” bebernya.

Diperoleh informasi, video dugaan penghinaan bupati terpilih itu beredar di media sosial. Video 3,7 menit itu memperlihatkan pria berinisial EF berbicara dengan bahasa madura. Lokasi pembuatan video itu, diduga berlokasi di eks lokalisasi, Kotakan.

Jika terbukti bersalah, pelaku bisa dijerat dengan UU ITE, pasal 27 ayat (3) dengan ancaman pidana penjarapaling lama empat tahun/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. (dra/usy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *