BUMIAKTUAL, SITUBONDO – Komisi II DPRD Situbondo menemukan kios pupuk nakal yang menjual harga di atas harga rata-rata. Tentu, dengan adanya kenaikan harga yang melebihi Rp 50 ribu per seratus kilogram itu, akan mencekik petani.
Ketua Komisi II Situbondo, Abdul Aziz mengatakan, dirinya sangat menyayangkan ulah oknum kios di Kecamatan Banyuglugur itu. Sebab, tindakannya sangat merugikan petani. “Saya itu temukan langsung dan mendatangi rumahnya. Mereka menebus pupuk subsidi dengan harga yang mahal,” jelasnya, Senin (25/01/2021).
Kata dia, biasanya sesuai harga eceran tertinggi (Het) pupuk urea yang dijual hanya Rp 225.000 per seratus kilogram, oleh kios dijual Rp 300 ribu. “Ada kenaikan sebesar Rp 75 ribu. Itu sangat mencekik petani,” tegas pria yang akrab disapa Aziz itu.
Ia berharap, setelah memanggil Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan dan distributor, pemerintah diharapkan bisa memberi sanksi kepada kios nakal. “Saya berharap Dinas terkait bisa memberi sanksi kepada kios nakal itu,” bebernya.
Lain halnya dengan kelompok tani yang sengaja menaikkan harga karena upah ongkos kirim. Meski demikian, kenaikan itu masih dianggap wajar. Nilainya tidak lebih dari Rp 10 ribu. “Ada di sejumlah daerah, kelompok tani menarik ongkos kirim. Karena medan yang jauh dan ekstrem. Itu wajar karena ada kesepakatan,” sambung Aziz.
Diperoleh informasi, Het pupuk urea Rp2.250/kg, lalu pupuk SP-36 Rp2.400/kg, pupuk ZA Rp1.700/kg, pupuk organik granul Rp800/kg dan Pupuk jenis NPK Rp2.300/kg. “Kios tidak boleh menjual lebih dari HET,” tutup Aziz. (dra/usy)








