BUMIAKTUAL – SITUBONDO – Adi Sanjaya warga Dusun Binong, Desa Plalangan, Kecamatan Sumbermalang, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur akhirnya dijebloskan ke tahanan oleh Polres Situbondo, Kamis 07 Maret 2024. Pria berumur 28 tahun ini merupakan pelaku penganiayaan kepada tetangganya.
Adi Sanjaya ditahan karena dinilai menghambat proses penyidikan. Dia seringkali mangkir saat dipanggil oleh penyidik. “Dua kali kita panggil, tapi dua kali tidak hadir, makanya kita lakukan penahanan,” terang Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Pratomo, Jumat (8/3/2024).
Kata Kasatreskrim, kasus penganiayaan tersebut adalah kasus lama. Korbannya bernama Eva yang tak lain dan tak bukan adalah tetangga dekat pelaku. “Pelaku terpaksa kita jemput paksa di rumahnya. Tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2,8 tahun kurungan penjara,” kata AKP Momon.
Selain alasan tidak koperatif, kata Kasatreskrim, berkas Adi Sanjaya dalam kasus penganiayaan juga sudah dinyatakan P21 atau sempurna oleh JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo.
Sebab itulah, penahanan tersangka bertujuan untuk memudahkan penyidik melakukan pelimpahan tahap kedua ke JPU Kejari Situbondo
Penganiayaan Adi Sanjaya kepada Eva terjadi pada 28 Maret 2022. Saat korban menagih utang kepada istri tersangka. Saat itulah terjadi kekerasan kepada Eva. Tersangka sempat memukul korban menggunakan benda tumpul yang membuat eva harus menjalani rawat inap di Puskesmas Sumbermalang. (dra/usy)








