BUMIAKTUAL, SITUBONDO – Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jember mengadakan kegiatan Edukasi Keuangan Pelajar di wilayah Kabupaten Situbondo yang digelar di Aula SMAN 2 Situbondo, Rabu (15/5).
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional serta upaya akselerasi tingkat literasi dan inklusi keuangan di wilayah kerja Kantor OJK Jember.
Dalam kegiatan tersebut, OJK memberikan wawasan kepada para pelajar untuk mengenal Lembaga Jasa Keuangan serta produk dan jasa keuangan.
Selain itu, para pelajar juga dibekali pengetahuan tentang aktivitas keuangan ilegal yang marak terjadi di masyarakat.
Kepala OJK Jember, Hardi Rofiq Nasution menyampaikan, bahwa peningkatan literasi keuangan merupakan hal yang krusial. Karena, hal ini menjadi pintu pertama pelindungan konsumen.
Literasi keuangan yang memadai akan memberikan masyarakat pengetahuan, keterampilan dan kepercayaan dalam memahami informasi yang mereka terima, dan menilai manfaat dan risiko yang melekat pada setiap produk dan layanan keuangan.
“Masyarakat dengan tingkat literasi yang tinggi dapat lebih melindungi dirinya sendiri dari praktek yang tidak adil dan melaporkan segala pelanggaran yang dilakukan oleh lembaga keuangan,” ujar Hadi dalam sambutannya.
Selain itu, Kata Hadi, meningkatnya aktivitas keuangan ilegal yang semakin beragam dan inovatif, membuat banyak masyarakat yang terjerat dengan aktivitas keuangan ilegal dimaksud yang disebabkan rendahnya tingkat literasi keuangan.
Oleh karena itu, OJK mengajak para pelajar untuk memahami sektor jasa keuangan.

Sehingga pelajar dapat memahami serta memiliki pengetahuan dalam mengelola keuangan, agar mampu menjadi jembatan informasi bagi lingkungan masyarakat secara umum terkait sektor jasa keuangan dan pengelolaan keuangan yang baik.
“Masyarakat dapat terhindar dari penipuan dan jeratan aktivitas keuangan ilegal,” ungkapnya.
Hadi menjelaskan, pelaksanaan kegiatan edukasi keuangan pelajar wilayah Kabupaten Bondowoso dan Situbondo, merupakan salah satu wujud komitmen OJK dalam mengimplementasikan Roadmap Pengawasan Perilaku Usaha Jasa Keuangan.
Edukasi dan Pelindungan Konsumen Tahun 2023 – 2027 dilaksanakan melalui empat pilar utama.
Yakni, program literasi dan inklusi keuangan yang masif dan merata. Pengawasan market conduct yang kredibel, penanganan pengaduan yang efektif, responsif dan solutif, serta pemberantasan aktivitas keuangan ilegal.
“OJK mengajak masyarakat untuk selalu memperhatikan dua aspek penting dalam rangka menjalankan aktivitas keuangan yaitu Legal dan Logis (2L). Legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin yang tepat dari otoritas/lembaga terkait yang mengawasi. Logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak,” pungkasnya. (dra/usy)








