Kesal Kios Jual Pupuk Diatas HET Tidak Ditindak Dinas Terkait, Petani Sopet Mengadu ke DPRD

BUMIAKTUAL, SITUBONDO – Permasalahan pupuk subsidi menjadi kasus yang tidak kunjung usai, mulai dari sulitnya mendapatkan pupuk subsidi hingga banyaknya dugaan tindakan ilegal penjualan pupuk subsidi diatas HET bahkan tidak sedikit petani yang menjadi korban.

Salah satu kasus terbaru dialami oleh Rifai dan sejumlah petani Desa Sopet, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo, dimana terdapat dugaan sebuah kios yang menjual pupuk bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditentukan pemerintah.

Kejadian tersebut sudah pernah dilaporkan ke pihak kelompok tani, PPL, Perangkat Desa hingga Dinas pertanian, namun Rifai mengatakan belum juga ada tindakan.

Saking kesalnya, Abdul Rifai bersama beberapa warga Desa Sopet, Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo mendatangi DPRD guna mengadukan adanya oknum pemilik kios di desa tersebut yang diduga menjual pupuk di atas harga eceran tertinggi atau HET, Kamis (18/7/2024).

Selain itu, Rifai mengaku jika dia dan beberapa petani di Desa Sopet lainnya yang telah terdaftar di sistem elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok atau e-RDKK penerima pupuk bersubsidi, namun hanya dicatat namun pupuknya tidak tersedia alias kosong.

“Tapi katanya kalau mau ada harganya Rp 325 ribu untuk 50 kilogram pupuk Phonska dan 50 kilogram pupuk Urea semuanya sama pupuk subsidi, tapi belinya harus malam dan tidak dikasih nota atau kwitansi, karena kami butuh ya kami beli,” ungkap Rifai kepada sejumlah media.

Sebagai informasi berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia

Nomor 734/KPTS/SR.320/M/09/2022 tentang harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi adalah Pupuk Phonska subsidi 50 kilogram Rp. 115.000 dan untuk harga pupuk Urea subsidi kemasan 50 kilogram Rp. 112.500, jadi jika ditotal petani hanya menebus sebesar Rp. 227.500.

Bahkan kata Rifai, ada petani temannya membeli pupuk Phonska kemasan 100 kg dengan harga Rp. 280 ribu padahal di kios lain dia beli hanya Rp. 230 ribu.

Tidak hanya itu, Rifai bahkan berani menyebut jika kios tersebut bernama UD Nusantara milik Tomo, dengan sangat kesalnya Rifai mengatakan jika ini bukan kali pertama pemilik UD Nusantara dilaporkan namun tetap tidak ada penanganan atau tindakan dari dinas terkait.

“UD Nusantara milik Tomo, ini bukan pertama kali, sudah tapi tidak ada tindakan nyata, kan percuma ada yang katanya KP3 atau pengawas pupuk itu,” jelasnya kesal.

Dia berharap permasalahan pupuk tersebut cepat terselesaikan, sebab dia merasa kasihan dengan petani di desa Sopet termasuk kasihan terhadap dirinya sendiri yang kesulitan mencari pupuk bersubsidi untuk bercocok tanam.

“Semoga kedatangan kami ke DPRD membuahkan hasil, biar ada gunanya kami punya wakil rakyat di DPRD,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD setempat, Suprapto mengatakan jika pihaknya sudah berkoordinasi dengan dinas pertanian dalam hal tersebut adalah kepala bidang penyuluhan.

“Langsung kami koordinasikan dengan dinas pertanian melalui Kabid penyuluhan, tadi kami telepon katanya masih ada di kecamatan Sumbermalang,” ujarnya.

Suprapto menambahkan jika kasus pupuk semacam ini sangat disayangkan terjadi, mengingat pupuk menjadi kebutuhan pokok petani untuk menanam.

“Kalau pupuk dimainkan oknum tidak bertanggung jawab seperti ini ya kasihan petani, tidak bisa dibiarkan, makanya kami minta Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) untuk turun langsung ke lapangan,” imbuhnya.

Saat dihubungi komisi II, kata Suprapto Kabid penyuluhan dinas pertanian setempat M Zaini menyatakan siap untuk turun langsung mengecek kebenaran kasus penjualan pupuk di atas HET itu.

“Katanya siap turun ke lokasi mengecek langsung, antara Hari Jumat sampai Senin. Kalau sampai hari Senin mereka belum juga turun ke lokasi, kami dari Komisi II DPRD Situbondo yang akan turun langsung,” Pungkasnya. (inu/usy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *