BUMIAKTUAL, SITUBONDO – Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada 2024 oleh Pantarlih telah usai pada 24 Juli 2024. Hasil pencocokan dan penelitian (Coklit) akan disusun oleh PPS menjadi bahan DPS yang dilaporkan kepada KPU Kabupaten melalui PPK. Coklit dilaksanakan selama sebulan mulai 24 Juni-hingga 24 Juli 2024.
Selama masa coklit, Bawaslu Situbondo melalui posko kawal hak pilih di setiap Panwascam dan PKD menemukan beberapa pelanggaran yang terjadi, dimana pelanggaran didominasi tidak dipasangnya stiker bukti coklit oleh Pantarlih di rumah warga, selain itu juga terdapat temuan Pantarlih tidak mendatangi langsung rumah warga untuk mendata.
Berdasarkan hal tersebut Bawaslu memberikan saran perbaikan kepada PPS melalui PPK untuk segera ditindaklanjuti sebelum penyusunan daftar Pemilih di PPS dan PPK sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh KPU.
Dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, Zekkiuddin selaku Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Situbondo mengatakan bahwa pihaknya akan memastikan saran perbaikan dari temuan di lapangan telah diperbaiki oleh Pantarlih atau PPS.
“Karena proses coklit telah selesai, maka kami akan memastikan ke PPS bahwa saran perbaikan dari hasil temuan panwascam maupun PKD telah diperbaiki oleh Pantarlih atau PPS sebelum ke proses selanjutnya,” ujarnya.
Selain itu, Pria yang akrab disapa Zekki itu mengungkapkan bahwa proses selanjutnya setelah coklit yakni masa penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran (Coklit) mulai tanggal 25 Juli 2024 sampai seterusnya menjadi DPS di KPU Kabupaten.
“Prosesnya masih sangat panjang, akan kami kawal terus hingga dipastikan semua berjalan sesuai ketentuan dan tidak ada pelanggaran, begitu juga proses selanjutnya, kata Zekki dalam DPHP, DPS, DPSHP dan penetapan DPT akan terus di kawal dan memberikan koreksi dalam penyusunan daftar pemilih,” ungkap Zekki. (inu/usy)












