BUMIAKTUAL, SITUBONDO – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Situbondo menangkap dua pengedar obat keras berbahaya (okerbaya) jenis Pil Trihexyphenidyl atau Pil Trex. Keduanya ditangkap di Jalan Pemuda, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.
“Para pelaku yang ditangkap yakni MNH (22) dan AB (30). Keduanya sama-sama warga Situbondo. Dari tersangka, Tim Opsnal Satresnarkoba menyita sejumlah barang bukti berupa 200 butir Pil Trex dibungkus plastik, uang tunai Rp 300 ribu, dua buah HP dan satu unit sepeda motor,” ujar Kasatresnarkoba Polres Situbondo, AKP Muhammad Luthfi, Sabtu (10/8/2024).
Selain itu, AKP Muhammad Luthfi mengatakan bahwa pengungkapan kasus peredaran okerbaya ini berawal dari informasi masyarakat, kemudian dilanjutkan dengan penyelidikan sampai akhirnya mengamankan MNH selaku penjual atau pengedar Pil Trex.
Setelah diinterogasi, MNH mengaku Pil Trex tersebut diperoleh dari seseorang bernama AB yang kemudian juga diamankan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba.
“Selanjutnya, keduanya langsung diamankan ke Mapolres Situbondo guna proses penyidikan lebih lanjut,” ucapnya, Sabtu (10/8/2024).
Untuk menanggung perbuatannya tersebut, kata AKP Muhammad Luthfi kedua tersangka dijerat dengan pasal 435 juncto pasal 138 ayat (2 dan 3) dan atau Pasal 436 ayat 1,2 juncto pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (inu/usy)










