Bupati Situbondo Karna Suswandi Ajukan Praperadilan Kembali

BUMIAKTUAL, SITUBONDO – Bupati Situbondo Karna Suswandi melalui kuasa hukumnya Amin Fahrudin, SH., MH diketahui mendaftarkan kembali gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan didaftarkan pada hari Senin 28 Oktober 2024 pukul 14:00 WIB dengan Nomor Perkara: 110/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel.

Amin Fahrudin mengungkapkan, pokok permohonan tetap sama dengan pra peradilan pertama. Yaitu memohonkan untuk pembatalan status tersangka dalam perkara dugaan  melakukan Tindak Pidana Penerimaan Hadiah atau janji dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Menurut Amin, gugatan diajukan kembali karena pada perkara praperadilan sebelumnya yaitu Perkara Nomor: 92/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel yang diputus oleh hakim tunggal Luciana Amping, SH.MH pada hari Jumat, 25 Oktober 2024 hanya mengabulkan Eksepsi Termohon KPK.

“Tidak atau belum masuk pada pokok perkara mengenai status penetapan tersangkanya. Hal ini dimungkinkan oleh hukum dan sudah ada preseden dalam beberapa putusan hakim sebelumnya,” terangnya Selasa 29 Oktober 2024.

Amin bersikukuh penetapan Karna Suswandi sebagai tersangka tidak sah dan melawan hukum karena kesalahan pada prosedur penetapan tersangka tanpa melalui tahap penyidikan.

“Klien Kami tidak pernah disidik untuk mendapat kecukupan alat bukti permulaan dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Ini melanggar Pasal 44 ayat (4) UU KPK dan Pasal 1 ayat (2) KUHAP yang mengatur tentang pengertian penyidikan yang mengatakan: ‘Penyidikan’ adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya” paparnya.

Di samping itu, lanjut Amin, Dana PEN sejumlah Rp 62 miliar beserta bunga Rp 3,5 miliar yang menjadi objek dugaan korupsi juga telah dikembalikan oleh Pemkab Situbondo pada akhir tahun 2021.

“Sudah mendapat SKL (Surat Keterangan Lunas) juga pada tahun 2022 dari PT SMI (Sarana Multi Infrastruktur), BUMN di bawah Kementerian Keuangan. Sedangkan KPK baru pada tahun 2023 masuk melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat,” jelasnya.

Disebutkan, di amar putusannya Bupati Karna Suswandi memohon pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menerima dan mengabulkan permohonannya. Yakni, agar PN Jaksel menyatakan  penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik./115/DIK.00/01/08/2024 tertanggal 06 Agustus 2024, oleh KPK adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. (dra/usy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *