BUMIAKTUAL, SITUBONDO– Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo melaksanakan pemberian ganti kerugian dan pelepasan hak atas Tanah Kas Desa (TKD) desa Ketah Kecamatan Suboh yang terdampak objek pengadaan tanah pembangunan jalan tol Probolinggo – Banyuwangi II Kabupaten Situbondo, Jumat (20/12) lalu. Acara tesebut di pusatkan aula Kantor Pertanahan Situbondo.
Dalam kegiatan tersebut, hadir Kepala BPN Situbondo, Fisko, S.Si, M.E beserta jajaran serta perwakilan perangat dan warga desa setempat. (tim)








