Kasir Perempuan Pusat Perbelanjaan di Situbondo yang Jadi Korban Pelecehan Seksual Konsumen Lapor Polisi

BUMIAKTUAL, SITUBONDO – Lembaga Perlindungan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH-NU) meminta agar pelaku pelecehan seksual terhadap LY (23), salah satu karyawan perempuan pusat perbelanjaan di Situbondo, bisa diberi hukuman setimpal. Sebab, perbuatannya dinilai sudah memenuhi unsur pasal 6 huruf C UU no 12 tahun 2022.

“Jadi pelaku ini sudah memanfaatkan kerentanan dan ketidaksetaraan. Ini tak boleh dibiarkan, makanya LPBH NU Situbondo memberikan pendampingan kepada korban agar bisa mendapatkan keadilan,” terang Atik Kristiana, penasehat hukum LY dari LPBH NU Situbondo, Minggu 4 Mei 2025.

Menurut Atik, korban mengalami trauma mendalam. Sehingga, LY tidak mau masuk kerja sampai beberapa hari. “Klien kami takut kejadian serupa terulang lagi. Sampai empat hari tidak masuk kerja. Karena dirinya sebagai kasir, posisinya berdekatan dengan lalu lalang customer, takut kejadian lagi,” ungkapnya.

Diceritakan Atik, Saat LY masuk kerja, kebetulan pelaku dipanggil di Roxy. Sehingga, LY bertemu dengan pelaku yang berinisial YD.  Setelah bertemu pelaku, korban kembali tidak masuk kerja lagi sampai pada hari membuat laporan. “Tapi kalau sekarang sudah masuk kerja lagi,” imbuh Atik.

Atik menceritakan, YD sudah resmi dilaporkan ke Mapolres Situbondo, Jumat 2 Mei 2025. Laporan itu dilakukan setelah sebelumnya LY mengalami perbuatan asusila saat sedang bekerja pada 25 April 2025. Yakni, dicolek pantatnya oleh LY secara sembunyi-sembunyi. YD saat itu mendampingi istrinya berbelanja. Perbuatan pelaku terekam kamera CCTV pusat perbelanjaan. (dra/usy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *