BUMIAKTUAL, SITUBONDO – Ahmad Rizky Hidayat (32) tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap istrinya yang seorang bidan, Murtafia Rafika Devi (34) berharap bisa mendapatkan hukuman yang ringan. Dia masih punya keinginan besar bisa membesarkan anak-anaknya.
Harapan itu disampaikan oleh kuasa hukum tersangka, Atik SH. “Kalau kondisinya (tersangka) Alhamdulillah sehat. Harapannya bisa mendapatkan hukuman yang ringan karena kepikiran anak-anaknya. Apalagi ada anaknya yang masih balita,” terangnya kepada Bumiaktual, Jumat 12 Juni 2026.
Menurut Atik, tersangka memiliki dua orang anak hasil pernikahannya dengan (Alm) Murtafia Rafika Devi. Salah satunya masih balita. “Makanya, waktu mau melarikan diri, dia (tersangka) itu masih nitip uang ke adiknya untuk membeli susu anaknya yang bungsu,” ungkap perempuan berjilbab tersebut.
Atik enggak berkomentar banyak tentang kliennya yang diberitakan menggunakan sabu. “Mengenai hal ini masih belum ada pemeriksaan lanjutan peyidik hanya menyampaikan hasil tes urine,” terangnya.
Dia menerangkan, kliennya hingga saat ini masih diperiksa satu kali. Yakni, pemeriksaan awal pada waktu menyerahkan diri. “Setelahnya masih belum ada pemeriksaan lagi, (penyidik) masih memeriksa saksi-saksi,” imbuh Atik. (dra/usy)














