BUMIAKTUAL, SITUBONDO – Kabar baik datang untuk korban pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Situbondo. Mobil pikap Daihatsu Grand Max milik warga yang sempat dicuri akhirnya berhasil ditemukan dan dikembalikan oleh Polres Situbondo.
Menariknya, kendaraan tersebut diserahkan kepada pemilik melalui mekanisme pinjam pakai tanpa dipungut biaya alias gratis.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, S.H., S.I.K., M.Sc., didampingi Kasat Reskrim AKP Selimat, S.H., M.H., di lobi Mapolres Situbondo, Senin (7/9/2026).
Mobil pikap hitam bernomor polisi P 8193 EA itu sebelumnya dicuri dari halaman rumah korban di Kampung Pandansari, Desa Pasir Putih, Kecamatan Bungatan, Situbondo.
Meski sudah bisa kembali digunakan, mobil tersebut belum sepenuhnya bebas dari proses hukum. Kapolres menegaskan kendaraan tetap berstatus barang sitaan karena masih dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan hingga persidangan.
“Selama proses penyidikan sampai pembuktian di persidangan, status kendaraan tetap dalam penyitaan. Termasuk ketika nanti dilimpahkan tahap dua ke Kejaksaan, kendaraan tersebut tetap berstatus sebagai barang sitaan,” kata Bayu.
Menurutnya, mekanisme pinjam pakai diberikan karena kendaraan tersebut sangat dibutuhkan oleh pemilik. Polisi memahami bahwa kehilangan kendaraan akibat pencurian dapat berdampak besar terhadap aktivitas dan kehidupan korban.
“Kendaraan yang dicuri tentu sangat diperlukan oleh pemiliknya. Kami dari Polres Situbondo ikut merasakan penderitaan yang dialami para korban,” ujarnya.
Karena itu, setiap kendaraan hasil pengungkapan kasus yang sudah ditemukan dan pemilik sahnya dapat dibuktikan, polisi dapat memberikan kendaraan tersebut untuk dipinjam pakai.
Namun, ada syarat yang harus dipenuhi. Pemilik wajib menunjukkan bukti kepemilikan yang sah, seperti BPKB dan STNK.
Dokumen tersebut kemudian diperiksa dan dicocokkan dengan nomor rangka serta nomor mesin kendaraan. Jika seluruh data sesuai, kendaraan dapat diberikan kepada pemilik melalui mekanisme pinjam pakai.
“Kalau semuanya sesuai, kendaraan bisa kami berikan untuk dipinjam pakai,” jelas Bayu.
Ia kembali mengingatkan, istilah “pinjam pakai” penting dipahami. Artinya, kendaraan belum dikembalikan secara permanen dan masih menjadi bagian dari barang bukti perkara.
Status tersebut berlaku hingga perkara memiliki putusan hukum tetap atau inkrah. Jika sewaktu-waktu kendaraan dibutuhkan dalam proses hukum, pemilik wajib menghadirkannya.
Untuk kendaraan roda empat, mekanisme pinjam pakai ini merupakan yang pertama dilakukan Polres Situbondo. Sementara untuk kendaraan roda dua, sudah lebih dari lima sepeda motor yang sebelumnya dikembalikan kepada pemilik dengan mekanisme serupa.
Yang juga menjadi perhatian, layanan ini diberikan tanpa biaya.
“Pengembalian melalui mekanisme pinjam pakai ini tidak dipungut biaya. Kami ingin memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya korban yang kendaraannya berhasil kami temukan,” tegas Bayu.
Pemilik mobil pun mengaku lega setelah kendaraannya kembali ke tangan.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Polres Situbondo karena kendaraan saya sudah ditemukan dan dikembalikan. Saya sangat terbantu, apalagi pengembaliannya gratis dan tidak dipungut biaya,” ujarnya.
Kapolres Situbondo juga mengingatkan masyarakat agar tidak lengah menjaga kendaraan. Jika menjadi korban atau mengetahui adanya tindak kriminalitas, masyarakat diminta segera melapor kepada kepolisian.
“Apabila masyarakat mengetahui adanya tindak kriminalitas, gangguan kamtibmas, atau membutuhkan bantuan kepolisian, segera hubungi Call Center Polri 110. Masyarakat juga dapat menggunakan Super App Polri untuk mendapatkan layanan kepolisian,” pungkasnya. (dra/usy)











