BUMIAKTUAL, SITUBONDO – Satuan Sabhara Polres Situbondo dan Polsek Situbondo Kota melakukan razia pembubaran judi sabung ayam di desa Kalibagor, Kecamatan/Kabupaten Situbondo, Minggu (04/10/2020). Meski tak mendapatkan seorang pelaku, polisi mengamankan lima ekor ayam jantan.
Kasat Sabhara, AKP Hasanudin menjelaskan, sekitar pukul 11.00 wib, regu patroli Sabhara Polres Situbondo menerima laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan perjudian sabung ayam di dusun Krajan desa Kalibagor Situbondo. “Dipimpin Brigadir Ari Satriya berkoordinasi dengan Polsek Situbondo Kota melakukan penggerebekan di lokasi,” jelasnya.
Saat tiba di lokasi, petugas patroli tidak menemukan aktifitas judi sabung ayam. Hanya mengamankan barang bukti lima ekor ayam jantan, kain galangan dan enam unit sepeda motor. “Semua barang ditinggal pemiliknya,” beber AKP Hasanudin.
Semua barang bukti yang diamankan oleh petugas kini berada di Mapolres Situbondo. Jika pemilik kendaraan ingin mengambilnya, maka harus menunjukkan STNK kendaraan. “Silahkan langsung ke Mapolres Situbondo,” tegas Kasat Sabhara.
AKP Hasanudin menyarankan kepada masyarakat, jika ada aktifitas perjudian di sekitar lingkungan, maka untuk segera melapor kepada petugas kepolisian. Tujuannya, untuk membubarkan aktif haram tersebut. “Silahkan hubungi petugas atau 110,” pungkasnya. (dra/usy)








