Kejari Situbondo Musnahkan Barang Bukti 78 Perkara, Ada 10 Ribu Pil Trex

SITUBONDO, BUMIAKTUAL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, Jawa Timur, memusnahkan barang bukti dari 84 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Kamis (22/10/2026). Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 42 gram narkotika, 10.000 butir pil Trex, hingga ribuan obat keras.

Pemusnahan berlangsung untuk barang bukti perkara yang ditangani selama periode April hingga Oktober 2026. Kegiatan tersebut disaksikan sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Situbondo.

Hadir dalam kegiatan itu Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo, Kapolres Situbondo Bayu Anuwar Sidiqie, Dandim Ferry Ardian, serta perwakilan Hakim Pengadilan Negeri Situbondo.

Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo, Frendra AH, mengatakan pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti perkara pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap di pengadilan.

“Hari ini kita melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau yang sudah inkracht di pengadilan,” ujar Frendra di sela kegiatan.

Dari total perkara tersebut, sebanyak 78 merupakan perkara pidana biasa dan enam lainnya masuk kategori tindak pidana ringan (tipiring).

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 42 gram narkotika, 10.000 butir pil Trex, 1.084 butir obat keras jenis dextro, telepon seluler, senjata tajam, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Menurut Frendra, pemusnahan dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kepada masyarakat. Langkah ini juga bertujuan memastikan barang bukti tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Pemusnahan ini kita gelar secara transparan, bertanggung jawab atau akuntabel, agar masyarakat melihat dan tahu bahwa barang bukti ini kami musnahkan, bukan disalahgunakan oleh pihak-pihak atau oknum yang tidak bertanggung jawab,” jelasnya.

Frendra menambahkan, tidak semua barang bukti perkara yang telah inkracht harus dimusnahkan. Penanganannya bergantung pada ketentuan perundang-undangan dan status masing-masing barang bukti.

Sebagian barang bukti dapat dikembalikan kepada pihak yang berhak, termasuk pemilik atau korban. Sementara itu, barang bukti tertentu dapat dirampas untuk negara dan selanjutnya dilelang sesuai prosedur yang berlaku.

“Ada barang bukti yang dimusnahkan, ada juga yang kita kembalikan kepada pemiliknya atau korban, ada juga yang dirampas untuk negara, nanti kita lelang, mungkin lelang langsung atau melalui KPKNL,” ungkap Frendra.

Melalui pemusnahan ini, Kejari Situbondo menegaskan komitmennya dalam menuntaskan penanganan barang bukti perkara pidana sekaligus menjaga transparansi dalam proses penegakan hukum. (dra/usy)