BUMIAKTUAL, SITUBONDO – Keluarga pasien terkonfirmasi positif Covid 19 di Kabupaten Situbondo yang meninggal dunia Kamis (20/08/2020), sempat menolak pemulasaraan jenazah dengan protokol Covid-19.Tapi setelah polisi turun tangan memberi pengertian, mereka akhirnya setuju dan petugas menjalankan pemulasaraan sesuai prosedur dan protokol Covid-19.
Diketahui, pasien di Rumah Sakit (RS) Elizabeth Situbondo. Warga Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo itu meninggal dunia, setelah menjalani rawat inap sejak 13 Agustus 2020 lalu . Kabag Ops Polres Situbondo, Kompol Yatno, mengatakan, setelah diberi penjelasan akhirnya pihak keluarga bisa menerima pemulasaran jenazah dilakukan sesuai protokol Covid-19.
“Awalnya, pihak keluarga sempat menolak pemulasarannya menggunakan protokol Covid-19, namun setelah diberi pemahaman, akhirnya pihak keluarga menerima,” kata Kompol Yatno.
Sementara itu, Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Situbondo, Dadang Aries Bintoro memastikan bahwa jenazah memang terkonfirmasi positif Covid-19. Tak hanya itu saja, jenazah terkonfirmasi Covid 19 juga mempunyai penyakit bawaan. “Keterangan petugas medis, pasien juga memiliki penyakit hipertensi, diabetes dan penyakit paru-paru,” jelas pria yang akrab disapa Dadang itu.
Dengan kasus kematian ini, maka menyumbang tambahan pasien terkonfirmasi Covid 19 yang meninggal dunia. “Jumlah pasien positif yang meninggal dunia di Kabupaten Situbondo bertambah menjadi 17 orang,” pungkas Dadang. (dra/usy)








