
BUMIAKTUAL, SITUBONDO– Bupati Situbondo bersama jajaran forkompimda menggelar rapat di ruang Intelegence Room, Selasa (21/01/2020). Pada forum tersebut dibahas soal pelantikan Kepala Desa terpilih Desa Kumbangsari, Kecamatan Jangkar. Namun, belum diputuskan waktu pelantikan.
Bupati menerangkan, belum dilantiknya kepala desa terpilih Syamsuyono, karena masih ada permasalahan dengan pihak pendukung yang kalah dalam pilkades. Mereka menuduh adanya kecurangan yang dilakukan oleh panitia pilkades untuk memenangkan Syamsuyono. “Pihak yang kalah ini melayangkan laporan dan sudah diproses di Pengadilan Negeri. Kita coba fasilitasi dengan mediasi, tapi ternyata menemukan jalan buntu,” ujar Dadang Wigiarto.
Namun, orang no satu di Situbondo bersih kukuh akan kembali kepada aturan yang ada di dalam peraturan daerah (perda) nomor 19 tahun 2018. Yakni, bilamana ada keberatan dalam hal yang berkaitan tentang pilkades maka tidak menghalangi terhadap pelantikan bagi kepala desa terpilih yang sudah diusulkan dan ditetapkan. “Secara khusus belum ada keputusan tinggal menunggu beberapa hari lagi. Mudah-mudahan ada percepatan,” ujar Bupati
Dengan akan dilantiknya kades terpilih Kumbangsari, pokok perkara di PN Situbondo akan berlanjut. Nantinya hakim akan menyidangkan sengketa itu sesuai dengan materi gugatan penggugat. Jika dalam keputusannya hakim membatalkan kemenangan kades terpilih, maka SK pelantikan akan dicabut.
Diinformasikan sebelumnya, Bupati Dadang, gagal melantik Kepala Desa Kumbangsari, Kecamatan Jangkar. Semestinya, Syamsuyono, kepala desa terpilih pada pilkades serentak yang dilaksanakan 23 Oktober 2019, dilantik bersama dengan 115 kepala desa lainnya.(dra/usi)








