Ini Penjelasan Polres tentang Perempuan Korban Pengeroyokan yang Jadi Tersangka

BUMIAKTUAL, SITUBONDO – Kasi Humas Polres Situbondo Iptu Achmad Soetrisno memberikan penjelasan terkait seorang perempuan di Situbondo yang jadi tersangka meski dia merupakan korban pengeroyokan.

Dia menjelaskan bahwa penetapan tersangka kepada saudari Setiawati Dewi sudah sesuai dengan SOP.

Sutrisno juga mengatakan bahwa Memang untuk peradilan hukum itu harus mempunyai dasar yaitu kemanfaatan, Keadilan dan kepastian hukum.

“Kronologinya seperti ini, kedua yang bermasalah tersebut saling lapor, yang satunya (red-Setiawati Dewi) melapor ke Polsek yang satunya (Rahman dan Misnayo melalui kuasa hukumnya) melapor ke Polres, adapun penanganannya sama-sama ditangani secara pelayanan,” jelas Kasi Humas Polres Situbondo yang akrab disapa Iptu Soetrisno itu, Selasa (8/10/2024) saat dikonfirmasi di ruang Humas Polres Situbondo.

Selain itu Iptu Soetrisno juga menuturkan, Untuk keadilan hak dan kewajiban kepada kedua belah pihak, yaitu sama-sama memiliki hak melaporkan, sedangkan untuk kewajiban yang satu sudah memenuhi kewajibannya (Misnayo dan Rahman) sedangkan yang satu belum memenuhi kewajibannya (Setiawati Dewi).

“Untuk kedua ini, proses penanganannya sudah ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan SOP yaitu gelar perkara untuk menaikan. Memang awalnya itu pemeriksaannya pemeriksaan saksi dilakukan gelar perkara ditingkatkan menjadi tersangka sesuai dengan keputusan MK dan KUHAP,” imbuhnya.

Terkait ketidakpuasan pihak Setiawati Dewi, kata Iptu Soetrisno untuk pengawasan intern itu Propam maupun Siwas, apabila tidak puas lebih baik laporan ke Siwas.

“Perkembangan sampai pemeriksaan tersangka karena sudah ditingkatkan, tersangka jadi alat bukti, mulai dari barang bukti, saksi dan keterangan ahli sudah memenuhi tinggal melakukan pemeriksaan terhadap Setiawati Dewi, panggilan pertama dia tidak hadir, tidak memenuhi kewajibannya, dan Minggu ini akan dilakukan pemanggilan kedua,” ujarnya.

Menanggapi terkait dugaan adanya kriminalisasi oleh oknum penyidik di satreskrim polres Situbondo, Iptu Soetrisno menegaskan bahwa tidak ada yang dituduhkan tersebut, semua sudah sesuai dengan ketentuan dan prosedur.

“Kriminalisasi nya dimana ini kan saling lapor, yang dimaksud kriminalisasi itu orang tidak bersalah tidak ada penyebabnya ditetapkan tersangka itu kriminalisasi, ini kan antara keadilan dengan kepastian hukum tidak sejalan Maka dari itu ada istilah kemanfaatan, jika terjadi hal seperti ini yang didahulukan adalah kepastian hukum dulu, karena tersangka ini praduga tidak bersalah,” tegasnya.

Kalau memang pihak mereka (Setiawati Dewi) ingin melakukan upaya hukum lainnya kata Soetrisno mempersilakan karena hal tersebut memang hak mereka,  kalau memang itu minta keadilan, dia menuturkan agar lakukan upaya hukum, kalau memang itu benar-benar memiliki fakta-fakta itu tidak bersalah.

Lanjut Iptu Soetrisno, jika pihak tersangka Setiawati Dewi ingin melakukan Upaya hukum silakan yang benar itu praperadilan itu silakan, kalau masalah ke kompolnas kata Iptu Soetrisno itu masalah pelayanan, sedangkan untuk pelayanan sudah Dilayani, laporan kedua belah pihak sudah diterima dan ditindak lanjuti hingga akhirnya pelaku pengeroyokan sudah ditetapkan tersangka dan berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

“Semua laporan dari kedua belah pihak sama-sama kita terima dan kami tindaklanjuti sesuai SOP, kecuali salah satu tidak kami terima atau tanggapi laporannya baru itu kami bisa disebut tidak melayani, ini kan sama-sama kami terima jadi sama-sama kami layani sesuai SOP. Langkah kita selanjutnya, ya tolong peradilan ini, hormatilah hukum itu, tentang masalah keadilan dan kepastian hukum itu harus dihormati,” tegasnya. (inu/usy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *