Nilai DPRD Situbondo Ngawur Bentuk Pansus Pilkada

BUMIAKTUAL, SITUBONDO – Kinerja anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo mendapatkan sorotan, salah satunya dari praktisi hukum.

Salah satunya adalah, setelah dilantik pada Agustus 2024 lalu banyak keputusan DPRD Situbondo yang dianggap kontroversi dan berbau politis.

Dondin Maryasa Adam, seorang pengacara di Situbondo mengatakan salah satu keputusan DPRD yang dia sangat disayangkan adalah pembentukan pansus pengawasan pilkada.

Menurutnya, pembentukan pansus pengawasan pilkada tersebut tidak urgent dan tidak dibutuhkan, malah lebih cenderung kepada perilaku kolusi dan nepotisme yang merupakan bagian dari perilaku koruptif.

“Kita melihat pelaksana tahap pilkada masih sesuai dengan tata hukum yang berlaku, penyelengara pilkada masih bekerja secara baik dan benar, juga mereka netral, lagian untuk pengawasan pilkada sudah ada Bawaslu,” terang Dondin saat dikonfirmasi melalui chat WhatsApp, Selasa (15/10/2024).

Selain itu, Dondin juga sangat meragukan netralitas anggota DPRD Situbondo, karena mereka merupakan bagian dari partai pengusul dan pengusung peserta pilkada.

Dondin mengajak semua pihak untuk mempercayakan sepenuhnya pelaksanaan pilkada kepada penyelenggara dan pengawas Pilkada, yakni KPU dan Bawaslu Situbondo yang telah bekerja profesional dan netral.

“Mereka berjenjang dari tingkat kabupaten, kecamatan, Desa sampai tingkat TPS, ada penyelengara pilkada dan pengawas pilkada. Masa anggota DPRD selaku produk politik dan juga menjadi bagian dari peserta pilkada mau mengawasi pelaksanaan pilkada, kan ngawur,” Tuturnya. (inu/usy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *