PLN Denda Masjid dan Yayasan, Komisi III DPRD Datangi Kantor PLN

BUMIAKTUAL,SITUBONDO – Komisi III DPRD Kabupaten Situbondo mendatangi kantor PLN Area Pelayanan Jaringan (APJ) Situbondo, Kamis (06/02/2020). Tujuannya mempertanyakan beberapa kejadian dimana PLN langsung menerapkan denda kepada pelanggan, tanpa didahului surat teguran. Itu dialami yayasan dan masjid yang kemudian mengadu ke DPRD. Namun sayang, kedatangan wakil rakyat ini tidak bisa bertemu dengan pimpinan PLN. Alasannya sedang rapat di luar kantor.

Ketua komisi III DPRD Kabupaten Situbondo, Basori Shonhaji menjelaskan, sebelum rombongan berkunjung, sudah melayangkan surat resmi kepada pihak PLN APJ Situbondo. “Kita ingin menanyakan denda terhadap masjid dan yayasan di Situbondo. Padahal sebelumnya tidak pernah ada surat teguran atau peringatan,” kata Bashori Shonhaji.

Mantan Ketua DPRD Situbondo tersebut menyampaikan, denda yang diberikan pihak PLN kepada masjid dan yayasan nominalnya sangat bervariasi. Mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 8 juta. ”Denda tersebut sangat memberatkan para pelanggan. Karena sebelumnya tidak pernah ada teguran atau peringatan dari pihak PLN,”bebernya.

Dalam memberikan sanksi kepada para pelanggannya, seharusnya ada tahapan. Bukan langsung menerapkan sanksi pada pelanggan. “Dalam memberikan sanksi pada para pelanggannya, petugas PLN terkesan arogan. Karena langsung menjatuhkan sanksi berat tanpa melalui tahapan,”pungkasnya.

Lebih jauh, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menjelaskan bahwa seharusnya sebelum dikeluarkan denda, harus ada penjelasan-penjelasan secara bertahap. Seperti surat peringatan. ”Nah dalam kasus kita ini, tahu-tahu ada surat teguran dan denda, ya jelas kaget,” sambungnya. (dra/usy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *