BUMIAKTUAL, SITUBONDO- Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah bagi pemohon sertipikat pengganti karena hilang, Selasa (7/4/2026).
Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penerbitan sertipikat pengganti guna memastikan keabsahan permohonan serta mencegah terjadinya penyalahgunaan dokumen.
Pengambilan sumpah dilaksanakan di Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo dan dipimpin oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, R. Ristanto Bagoes P., S.E., S.SiT., M.H. dengan dihadiri oleh pemohon yang bersangkutan.
“Dalam proses tersebut, pemohon diminta untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya terkait kronologi kehilangan sertipikat, serta menyatakan bahwa dokumen tersebut benar-benar hilang dan belum pernah dialihkan kepada pihak lain,” ujarnya
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran menyampaikan bahwa pengambilan sumpah ini memiliki peran strategis sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum dari pemohon.
Melalui sumpah ini, pemohon menyatakan secara resmi bahwa data dan informasi yang disampaikan adalah benar. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik serta mencegah potensi sengketa di kemudian hari.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk selalu menjaga dokumen pertanahan dengan baik guna menghindari risiko kehilangan. Apabila terjadi kehilangan, pemohon diharapkan segera melaporkan kepada pihak berwenang dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, termasuk melengkapi persyaratan administrasi seperti surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
“Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan proses penerbitan sertipikat pengganti dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat atas hak atas tanah yang dimiliki,” pungkasnya (tim)








