BAWASLU: Mulai 8 Januari Jangan Ada Mutasi Lagi

BUMIAKTUAL-SITUBONDO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Situbondo meminta pada Bupati Dadang Wigiarto maupun Wabup Yoyok Mulyadi tidak melakukan penggantian atau mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Situbondo. Itu terhitung sejak Rabu, 08 Januari 2020.

Ketua Bawaslu Situbondo, Murtapik Badarudin Lopa mengungkapkan, larangan terhadap Bupati dan Wakil Bupati Situbondo tersebut sesuai amanat Undang-Undang Tahun 2016 pasal 71 nomor 10 tentang Pemilihan Gubenur, Bupati dan Walikota.

Dijelaskan, Bupati atau Wakil Bupati dilarang melakukan penggantian pejabat terhitung enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon. Di Situbondo tahapan tersebut diagendakan KPU pada 8 Juli mendatang.

“Ketentuan larangan memutasi ini berlaku hingga akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri. Jika tetap dilanggar maka akan diberikan sanksi pembatalan sebagai calon,” tegas Lopa kepada bumiaktual.com, Selasa (07/01/2020).

Disebutkan, pada pasal 17 ayat 5, petahana yang melanggar ketentuan tersebut, akan disanksi diskualifikasi sebagai calon pilkada tahun 2020. “Petahana juga dilarang memanfaatkan program pemda untuk pencalonan yang dapat menguntungkan dirinya di pilkada,” imbuh Lopa.

Pria asal Pulan Garam Madura itu berharap pada seluruh lapisan masyarakat tidak diam jika mengetahui hal yang bertentangan dengan undang undang. “Masyarakat bisa melaporkan ke kantor Bawaslu,” ujarnya.

Lopa menerangkan, ada 224 Kabupaten dan 37 Kota di 32 provinsi se-Indonesia akan menggelar pemilihan kepala daerah tahun ini. Di dalamnya termasuk Kabupaten Situbondo. Pesta demokrasi di Kota Santri akan digelar pada 23 September 2020. (dra/usi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *