Penarikan Dana PTSL Tak Boleh Asal

BUMIAKTUAL-SITUBONDO, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Situbondo menanggapi banyaknya kejadian praktik pungli oleh oknum panitia dalam pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di desa-desa. Dia mengatakan, sudah ada aturan tentang besarnya pendaftaran dalam program tanah sistematis lengkap(PTSL). Kalaupun harus ada biaya yang dibebankan atau harus dibayar oleh pemohon, maka tak boleh asal.

Disebutkan oleh Kasipidsus, Reza Aditya Wardana, Keputusan adanya beban biaya yang dibayarkan masyarakat tertuang dalam keputusan SKB 3 Menteri Nomor 25 Tahun 2017. Ketiga menteri tersebut adalah Menteri ATR, Menteri Dalam Negerti, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.“Kabupaten Situbondo masuk dalam kategori V untuk Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 150 ribu,” kata Reza Aditya Wardana, Selasa (14/01/2020).

Reza mengatakan, kalaupun ada penarikan, maka dana yang dihasilkan harus digunakan untuk hal hal yang memang diperbolehkan. Misalnya, fotocopy dokumen, kegiatan pengadaan patok, materai dan kebutuhan lainnya yang berkaitan dengan PTSL. “Jika uang penarikan kurang, maka harus disepakati seluruh pemohon.” Ujarnya kepada bumiaktual.com.

Reza juga menjelaskan, harus ada pertemuan yang dilakukan oleh panitia dan pemohon terkait kenaikan iuran. Serta dia juga meminta agar pihak Desa/Kelurahan tidak mempersulit pemohon PTSL untuk mendapatkan riwayat tanah atau surat keterangan tanah. “Karena itu, informasi yang penting sangat diperlukan untuk menunjang data yuridis proses PTSL. Jangan ada pungutan di dalam bentuk pelayanan masyarakat, itu pungli,” katanya.

Sekedar tahu, praktik dugaan pungli PTSL di Kabupaten Situbondo di antanya terdapat di Desa Pokaan, Kecamatan Kapongan dan Desa Wonorejo Kecamatan Banyuputih, yang hingga saat ini masih dalam proses penyidikan kepolisian. (dra/usi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *