
Berkas Dinyatakan P-21 oleh Jaksa
BUMIAKTUAL,SITUBONDO – Ini perkembangan terbaru kasus trafficking (perdagangan manusia) yang terjadi di eks lokalisasi Gunung Sampan (GS) Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo, akhir Juli 2019 lalu. Penyidik Polres Situbondo sudah merampungkan berkas penyidikan kasus yang melibatkan 12 perempuan asal Bandung, Jawa Barat tersebut.
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Masykur mengatakan, Jaksa sudah menyatakan berkas kasus perdagangan 12 gadis itu, sudah dinyatakan P-21 (sempurna). Tersangkanya tiga orang. Yakni, SMT dan SBD. Keduanya adalah suami istri. Satu lagi NT, anak SBD. Peranan ketiganya sebagai mucikari.
“Termasuk berkas tiga orang tersangka, kita sempurnakan sesuai dengan petunjuk jaksa. Penyidik melakukan konfirmasi kembali status lima anak di bawah umur yang dipekerjakan menjadi sebagai PSK,”kata AKP Masykur, Minggu (19/01/2020) kepada bumiaktual.com.
Kasatreskrim yang akan mengakhiri tugasnya di Polres Situbondo itu menerangkan, rampungnya penyidikan kasus tak lepas dari bantuan Kantor Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak. “Tidak ada kesulitan selama penyidik melengkapi berkas, saat ini para korban trafficking sudah berada di Jawa Barat,” ungkapnya.
Masykur menambahkan, penyidik kini tinggal menunggu kesiapan jaksa untuk melakukan pelimpahan tahap kedua. Yaitu, menyerahkan ketiga tersangka human trafficking pada jaksa penuntut umum. “Kalau kita, kapan pun kami siap,”sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, akhir Juli 2019, Polres Situbondo membongkar human trafficking di eks lokalisasi gunung sampan, Desa Kotakan, Kecamatan Kota Situbondo. Dari hasil penggerebekan di salah satu wisma, polisi mengamankan 12 Pekerja Seks Komersial. Bahkan, lima dari 12 PSK asal Bandung Jawa Barat itu masih berstatus anak di bawah umur. Dua orang masih berusia 14 tahun, sedangkan tiga orang lainnya berusia 17 tahun.(dra/usi)








