Datangi BRI, Mantan Karyawan Tagih Hak-Hak Keuangan

BUMIAKTUAL,SITUBONDO– Setelah empat tahun menunggu uang penghargaan masa kerja, mantan karyawan Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Situbondo, Medy Ratno Handoko masih belum menemukan titik terang. Padahal seharusnya pihak bank harus memenuhi kewajiban sesuai putusan kasasi pada tahun 2016 silam.

Putusan kasasi Nomor : 887 K/Pdt.Sus-PHI/2016 tertanggal 3 November menyebutkan, BRI cabang Situbondo harus membayar secara tunai dan sekaligus kepada Tergugat, sebesar Rp 32 juta 500 ribu. Termasuk membagikan dana pensiun lembaga keuangan (DPLK).

Medy Ratno Handoko adalah karyawan BRI cabang Situbondo sejak awal 2004. Dia diputus hubungan kerja (PHK) sejak 1 Oktober 2015. Namun sampai saat ini hak-hak Medy sebagai Tergugat belum terpenuhi. “Saya hanya ingin hak-hak saya diberikan sesuai dengan putusan kasasi, itu saja. Tapi empat tahun menunggu, hak saya belum juga diberikan, ada apa ini?,” ujar Medy, Rabu (29/01/2020).

Sementara itu, Supervisor Layanan Kas BRI cabang Situbondo, Indah Yuni Kartika, yang menemui Medy di ruang tunggu tamu kantor BRI cabang Situbondo, mengaku tidak tahu menahu terhadap putusan kasasi itu. “Bukan ranah saya untuk menjawab, itu tupoksinya pimpinan cabang,” ujar Indah.

Saat dikonfirmasi terkait DPLK, Indah mengatakan bahwa dana tersebut akan dibagikan setelah pegawai BRI berusia 48 tahun. Sementara Medy saat ini masih berusia 40 tahun walaupun sudah di PHK sejak 1 Oktober 2015. Padahal, ketentuan DPLK BRI menetapkan usia pensiun normal minimal 40 tahun. “DPLK itu dibagikan kepada pegawai yang memasuki usia 48 tahun. Jadi tunggu usia anda sampai 48 tahun untuk dapat pengembalian uang DPLK,” sambungnya. (dra/usy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *