Calon Perseorangan Boleh Gunakan Orang Penghubung Kumpulkan Syarat Dukungan

BUMIAKTUAL,SITUBONDO– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Situbondo terus melakukan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbub) Kabupaten Situbondo. Saat ini, pendaftaran calon perseorangan atau independen. Bakal calon perseorangan dapat menggunakan orang penghubung atau Laison Officer (LO) untuk membantu mengumpulkan syarat dukungan maupun menginput ke aplikasi Silon.

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Situbondo, Iwan Suryadi menerangkan bahwa KPU Situbondo akan memberikan ID dan passwoord kepada LO, untuk meng-entry di aplikasi Silon. Sedangkan berkas administrasi foto copy KTP elektronik dukungan dikumpulkan ke kantor KPU.

Pengumpulan data berkas dan entry di aplikasi KPU akan berakhir pada 23 Februari 2020. Sebelumnya, KPU Situbondo telah menetapkan jalur independen atau perseorangan harus memenuhi syarat dukungan setidaknya 41.920 warga. Dia juga menyampaikan dukungan harus tersebar di 50 persen lebih kecamatan di Situbondo.“Minimal dukungan terpenuhi di sembilan kecamatan,” ,” kata Iwan Suryadi kepada bumiaktual.com, Rabu (05/02/2020).

Iwan Suryadi menambahkan, penunjukan petugas LO dari bakal calon independen dengan menunjukkan surat mandat dari bakal calon independen yang diserahkan ke KPU setempat. Penunjukan petugas LO boleh lebih dari satu orang dari masing-masing bakal calon independen.

Lebih jauh, setelah syarat dukungan diserahkan, KPU akan melakukan penelitian terhadap jumlah dukungan dan sebarannya. “Pengumpulan dokumen dukungan calon perseorangan dalam bentuk formulir Model B.1 KWK yang telah disiapkan oleh KPU,” sambungnya. (dra/usy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *